NUSATIME.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti secara hukum dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap ibu kandungnya.

“Pelaku diamankan oleh Tim Operasional kemaren, dan menjalani pemeriksaan secara hukum hingga Kamis malam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin, di Padang, Jumat.

Ia menerangkan bahwa pemuda berinisial L yang berumur 24 tahun tersebut tengah menjalani serangkaian penyidikan guna mengusut tuntas detail peristiwa perlakuan kasar yang dilakukannya terhadap sang ibu.

Kompol M Yasin menyebutkan, pemeriksaan kepolisian difokuskan pada dugaan penganiayaan fisik serta ancaman menggunakan senjata tajam kepada ibu kandungnya sendiri.

“Selain memeriksa pelaku, kami juga mengumpulkan keterangan para warga sekitar sebagai saksi, dan mengumpulkan bukti serta petunjuk yang diperlukan,” jelasnya.

Penanganan perkara ini bermula dari aduan masyarakat yang mendatangi Posko Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (22/10/2026) untuk memohon bantuan sekaligus perlindungan hukum.

Masyarakat setempat mengaku geram dan tidak tega menyaksikan aksi kasar pemuda tersebut kepada ibunya. Laporan warga itu pun direspons cepat oleh pihak kepolisian melalui upaya penyelidikan awal.

“Tim langsung mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan sejumlah warga yang mengetahui maupun menyaksikan peristiwa tersebut,” katanya.

Berdasarkan penelusuran awal di lapangan, terungkap fakta bahwa korban kerap menjadi sasaran kekerasan fisik,ancaman, hingga intimidasi dari pelaku di kediaman mereka yang terletak di area Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Tindakan tidak terpuji tersebut dikabarkan sudah berlangsung berulang kali, hingga membuat warga sekitar tidak tega dan memilih melaporkannya ke aparat kepolisian.

Tragisnya, perlakuan kasar L terhadap ibu kandungnya tersebut dipicu oleh masalah sepele, yakni lantaran tidak diberi uang yang disinyalir akan digunakan untuk membeli barang haram narkotika.

Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, Tim Klewang Satreskrim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana berhasil meringkus L pada Kamis sore, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.