PADANG, NUSATIME.ID — Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur RSUD Prof. DR. M.A. Hanafiah Batusangkar, Nurman Eka Putra. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyatakan bahwa saat ini pihak penyidik tengah mendalami rangkaian proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan guna mengumpulkan bukti dan fakta hukum.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan untuk mendapati kejelasan perkara,” ujar Muhardi.

Selain Direktur RSUD, kepolisian juga melayangkan pemanggilan terhadap empat pihak lainnya yang terlibat dalam alur pengadaan. Pihak-pihak tersebut meliputi Kepala Bagian Program, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak pengguna (end-user) alat kesehatan tersebut.

Pemeriksaan marathon ini bertujuan untuk menggali keterangan secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, alokasi penganggaran, pelaksanaan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga alur penerimaan dan pemanfaatan unit alkes di lapangan.

Tidak hanya melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi, tim penyidik juga menjadwalkan peninjauan langsung ke RSUD Prof. DR. M.A. Hanafiah Batusangkar. Uji fisik ini dilakukan untuk memverifikasi secara langsung keberadaan fisik alkes, jumlah unit, spesifikasi teknis, kondisi operasional, serta kesesuaian barang di lapangan.

Nantinya, temuan fisik di rumah sakit akan disandingkan dan dicocokkan dengan dokumen-dokumen kunci, seperti berkas perencanaan, dokumen kontrak kerja, bukti transaksi pembayaran, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. (**)