- Presiden Prabowo Subianto memicu sorotan publik setelah menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai "londo ireng" yang mengabdi pada kepentingan asing saat berpidato dalam acara Harlah ke-28 PKB.
- Sejumlah organisasi pers dan lembaga masyarakat sipil, seperti FWK, AJI, dan YLBHI, mengecam pelabelan tersebut karena dinilai merendahkan profesi wartawan serta berpotensi memicu intimidasi dan kriminalisasi.
- Komunitas pers menegaskan bahwa kritik media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi yang diatur UU Pers, sehingga ketidakpuasan pemerintah seharusnya direspons melalui mekanisme etik dan hak jawab.
Presiden boleh marah. Presiden boleh kesal. Presiden juga boleh merasa pemerintahannya tidak mendapat ruang yang adil dari media.
Tetapi ada batas yang tidak boleh dilompati pemegang kekuasaan. Kritik tidak boleh disamakan dengan pengkhianatan. Kerja pers tidak boleh digiring seolah-olah kerja untuk pihak asing.
Di situlah istilah “londo ireng” menjadi soal serius.
Presiden Prabowo Subianto memakai istilah itu saat berpidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Ia mengatakan pemerintah tidak antikritik. Namun, ia kemudian menyinggung pihak yang disebutnya lebih mengabdi kepada bangsa lain.
Dalam bagian pidato itu, Prabowo juga menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai “baju lain” dari londo ireng.

“Londo ireng” bukan istilah netral. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa Jawa yang berarti Belanda hitam. Dalam pemakaian politik hari ini, istilah itu dipahami sebagai cap bagi orang yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
Masalahnya bukan hanya pada kerasnya bahasa politik. Masalahnya ada pada siapa yang bicara, dari posisi apa ia bicara, dan kepada siapa label itu diarahkan.
Ketika istilah itu ditempelkan kepada wartawan, yang muncul bukan sekadar sindiran. Ada cap moral di sana. Ada kesan bahwa berita kritis bukan kerja publik, melainkan kerja yang patut dicurigai.
Forum Wartawan Kebangsaan atau FWK menyesalkan pernyataan Prabowo yang dinilai menyamakan wartawan dengan londo ireng saat acara PKB tersebut. FWK menyebut julukan itu “sangat tidak pantas, bahkan menghina”.
FWK juga mengingatkan, wartawan Indonesia punya jejak panjang dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahankan republik. Melalui pemberitaan, pers ikut menyiarkan keberadaan Indonesia ke dunia internasional. FWK bahkan menyebut sebagian wartawan ikut mengangkat senjata.
Dengan sejarah seperti itu, nasionalisme wartawan tidak patut dipertanyakan hanya karena mereka bekerja kritis.
Pers bukan lembaga yang harus selalu membuat penguasa nyaman. Pers juga bukan tim sorak pemerintah. Dalam demokrasi, wartawan bertugas mencatat fakta, menguji klaim pejabat, membuka yang ditutupi, dan menagih janji yang pernah diucapkan di depan rakyat.
Kalau media salah, jalurnya tersedia. Ada hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme hukum. Yang tidak sehat adalah ketika kritik dijawab dengan label yang membuat wartawan seperti lawan negara.
AJI dan sejumlah organisasi wartawan juga menyuarakan kritik serupa. Mereka menilai pelabelan londo ireng merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi wartawan. Mereka mengingatkan, pers bekerja di bawah Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pers memang tidak suci. Wartawan bisa salah. Media bisa bias. Redaksi bisa keliru mengambil sudut pandang. Semua bisa dikritik. Tetapi kritik kepada pers harus dijawab dengan data, koreksi, hak jawab, dan mekanisme etik. Bukan dengan cap yang membuat kerja pengawasan publik terasa seperti pengkhianatan.
Wartawan bukan pegawai istana. Media bukan bagian dari tim komunikasi pemerintah. Tugas pers bukan membuat penguasa nyaman, melainkan memastikan publik mendapat fakta. Jika ada sekolah rusak, media berhak menulis. Jika ada program pemerintah bermasalah, wartawan wajib bertanya. Jika anggaran negara bocor, publik berhak tahu. Itu bagian dari kontrol sebagai pilar keempat demokrasi.
Kritik bukan sabotase. Liputan buruk tidak otomatis punya niat jahat. Berita yang tidak menyenangkan pemerintah belum tentu musuh bangsa.
YLBHI juga memberi peringatan. Menurut lembaga itu, label semacam ini dapat membangun stigma seolah pihak yang mengkritik tidak loyal kepada bangsa. Stigma itu dinilai bisa memicu intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap wartawan, mahasiswa, dan aktivis HAM.
Kekhawatiran ini masuk akal. Ucapan presiden bukan obrolan warung kopi. Ia bisa turun menjadi sinyal politik. Pendukung bisa merasa mendapat pembenaran. Aparat di lapangan bisa membaca arah angin. Pejabat bisa makin enggan membuka data. Narasumber bisa makin takut bicara.
Pada akhirnya, yang rugi bukan hanya wartawan. Publik juga rugi.
Publik membutuhkan pers yang bisa bertanya, menulis, dan menguji klaim pejabat tanpa takut dicap. Demokrasi tidak hidup dari tepuk tangan. Demokrasi membutuhkan ruang untuk membantah.
Sejarah pers Indonesia juga tidak sesempit label. Seperti ditulis Hendry Ch Bangun di web PWI, pada 9 Februari 1946, sekitar 180 wartawan dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan berkumpul dalam Kongres Wartawan di Surakarta. Republik ketika itu masih muda, sementara Belanda berusaha kembali menancapkan pengaruhnya dengan dukungan pendudukan Inggris di sejumlah daerah. (**)



Tinggalkan Balasan