Rangkuman Utama
  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN dan tenaga ahli per 27 Juli 2026 akibat pelanggaran disiplin, keterlibatan judi online, hingga penyalahgunaan keuangan.
  • BGN tengah memproses sanksi pemecatan terhadap sembilan pegawai ASN dan PPPK terkait pelanggaran berat, serta memberikan sanksi mutasi hingga demosi bagi 39 pegawai dengan pelanggaran disiplin ringan.
  • Sudaryono menegaskan pembenahan internal BGN berfokus pada pemberantasan korupsi, ketepatan sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan peningkatan transparansi publik, sekaligus mengancam sanksi tegas bagi Kepala SPPG yang melakukan gratifikasi.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mulai melakukan langkah tegas dalam membenahi internal lembaganya. Sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) resmi diberhentikan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari indisipliner hingga dugaan keterlibatan dalam praktik judi online dan penyimpangan lainnya.

Keputusan tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.

Ia menjelaskan, pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Menurut Sudaryono, pelanggaran disiplin menjadi alasan terbesar di balik pemberhentian tersebut.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih yang sebenarnya telah berjalan sebelumnya, namun keputusan akhir baru ditetapkan pada hari ini.

“Ini sudah dari dulu, tapi saya yang memutuskan statusnya. Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ungkapnya.

Ia menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan pegawai non-ASN antara lain terkait judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan penyalahgunaan uang.

“Non ASN (pelanggarannya) judi online, tidak disiplin, ngentit uang,” ucap Sudaryono.

ASN dan PPPK Terancam Menyusul

Tak hanya pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sudaryono mengungkapkan terdapat sembilan pegawai ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat sehingga berpotensi diberhentikan.

“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” katanya.

Selain itu, ditemukan 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. Mereka akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.

“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” lanjut Sudaryono.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang tengah diproses meliputi dugaan keterlibatan dalam judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi korupsi.

“Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf. Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” ujarnya.

Kepala SPPG Diingatkan Jangan Main-main

Sudaryono juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan jujur serta tidak melakukan praktik korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan, meminta biaya tambahan atau fee kepada yayasan maupun mitra merupakan bentuk gratifikasi.

“Kepala dapur manapun manakala mereka meminta fee tambahan kepada yayasan atau mitra itu adalah tindak gratifikasi. Sehingga silahkan jika ada temuan mitra merasa mungkin ada perlakuan tidak adil atau tidak baik laporkan ke kami,” kata Sudaryono.

Selain itu, ia mengingatkan agar proses pengadaan bahan pangan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.

“Kepala SPPG membeli bahan tidak wajar mark-up atau feedback itu pelanggaran gratifikasi atau korupsi,” jelasnya.

Sudaryono memastikan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend. Kami tidak ingin pelanggaran oknum sedikit merusak citra orang bekerja keras dan jujur selama ini kemudian ternodai satu dua oknum,” tegasnya.

Tiga Fokus Pembenahan BGN

Dalam konferensi pers tersebut, Sudaryono juga memaparkan tiga fokus utama pembenahan di Badan Gizi Nasional.

Fokus pertama adalah pemberantasan korupsi di lingkungan internal BGN. Kedua, memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran. Ketiga, meningkatkan transparansi dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan program.

Ia mengajak publik ikut mengawal proses pembenahan tersebut dan mengakui masih terdapat berbagai kekurangan yang harus diperbaiki.

“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Tapi kami siap, kita harus siap, kita harus siap menatap masa depan kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya,” ujar Sudaryono. (fix)