PADANG – Upaya Daswar Utama dan Daniel st Makmur untuk memperoleh dokumen yang dimohonkan kepada Polda Sumbar memasuki babak baru. Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menyatakan permohonan sengketa informasi yang diajukan keduanya telah memenuhi syarat formil. Namun, upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil sehingga perkara akan berlanjut ke sidang ajudikasi.
Sidang lanjutan sengketa informasi publik itu digelar di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Rabu (8/7), mulai pukul 09.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Riswandy bersama anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Musfi Yendra.
Dalam sidang tersebut, Daswar Utama dan Daniel hadir sebagai pemohon. Sementara pihak termohon diwakili PPID Polda Sumbar beserta tim pendamping.
Agenda persidangan diawali dengan pemeriksaan legal standing dan pemenuhan syarat formil permohonan sengketa informasi.
Ketua Majelis Riswandy menjelaskan, majelis menelusuri seluruh tahapan permohonan informasi, mulai dari waktu pengajuan hingga proses administrasi yang dilakukan para pihak.

“Berdasarkan dokumen yang kami periksa, permohonan informasi diajukan kepada PPID Polda Sumbar pada 15 Maret 2026. Pada tahap ini yang kami uji adalah syarat formil, termasuk tahapan waktu permohonan informasi,” kata Riswandy dalam persidangan.
Majelis kemudian meminta penegasan kepada Danie terkait cara penyampaian surat permohonan informasi.
Daniel memastikan surat tersebut diserahkan langsung ke PPID Polda Sumbar pada 15 Maret 2026, bukan melalui layanan pos.
Di sisi lain, PPID Polda Sumbar mengaku belum dapat memastikan kapan surat itu diterima secara administrasi. Mereka beralasan masih harus memeriksa register dan disposisi surat.
“Kami tidak bisa langsung menyatakan surat itu diterima karena harus dicek terlebih dahulu di register dan disposisinya. Kami juga meminta adanya tahapan atau kalender persidangan agar seluruh proses dapat kami persiapkan dengan baik,” ujar perwakilan PPID Polda Sumbar.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa informasi telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi kemudian memfasilitasi proses mediasi antara pemohon dan termohon.
Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Polda Sumbar tetap bertahan pada pendiriannya bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung. Menurut pihak termohon, pembukaan informasi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses penegakan hukum.
Sebaliknya, Daswar Utama dan Daniel menolak alasan tersebut. Mereka menilai informasi yang dimohonkan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi badan publik. Karena itu kami berpendapat informasi yang kami minta bukan termasuk informasi yang dikecualikan,” ujar Daswar usai persidangan.
Daswar juga menegaskan permohonan informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
“Kami tidak mungkin menghalangi proses penyelidikan. Justru sebagai pelapor kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang kami laporkan,” katanya.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa informasi antara Daswar Utama dan Danil melawan Polda Sumbar selanjutnya akan memasuki sidang ajudikasi nonlitigasi, di mana masing-masing pihak akan menghadirkan alat bukti dan argumentasi hukum sebelum Majelis Komisioner menjatuhkan putusan. (fix)



Tinggalkan Balasan