Rangkuman Utama
  • Polda Sumatera Barat menyelidiki dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara PLTU Ombilin setelah ditemukan selisih antara volume kontrak dan realisasi fisik yang diterima PT PLN.
  • Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini memfokuskan pemeriksaan pada tiga perusahaan penyedia, yaitu CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari.
  • Kasus ini berjalan selaras dengan pengusutan korupsi batubara skala nasional oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri yang telah naik ke tahap penyidikan dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG –  Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto.

Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional — sekaligus menjadi kasus kedua dalam waktu berdekatan yang menyoroti rantai pasok batubara untuk pembangkit listrik di Sumatera, setelah Kortas Tipidkor Mabes Polri menaikkan status penyelidikan serupa berskala nasional ke tahap penyidikan awal bulan ini.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya pada sektor vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Sejalan dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera, Polda Sumbar bergerak aktif. Melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, kami melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujar Susmelawati.

Dua Alat Petunjuk Jadi Dasar Penyelidikan

Menurut Susmelawati, penyelidikan ini berpijak pada dua alat petunjuk kuat. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024. Kedua, laporan resmi dari masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026. Polda Sumbar turut membuka peluang memperluas cakupan penyelidikan apabila di kemudian hari ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang bersifat berkelanjutan atau melibatkan pihak-pihak lain di luar tiga perusahaan yang saat ini diperiksa.

Dugaan Selisih Volume Jadi Titik Awal Kecurigaan

Penyelidikan ini bermula dari temuan ketidaksesuaian antara volume batubara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan realisasi fisik yang diterima PT PLN (Persero) di Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Ombilin. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi menjelaskan, selisih volume itu diduga turut memengaruhi operasional pembangkit.

“Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah tidak sesuai,” ujar Kompol Muhardi.

Secara struktural, kontrak pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin tidak dijalin langsung oleh PT PLN (Persero), melainkan melalui anak usahanya, PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), yang bertugas menjalin kerja sama dengan pemasok swasta demi memenuhi kebutuhan operasional pembangkit.

Di sisi lain, pihak perusahaan penyedia disebut telah menyampaikan sejumlah kendala kepada manajemen sebagai penjelasan atas selisih pasokan tersebut, di antaranya kendala teknis produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan sementara operasional tambang bawah tanah (underground mining) pada akhir 2022 — faktor-faktor yang secara umum juga pernah membayangi pasokan batubara ke PLTU Ombilin pada periode-periode sebelumnya.

Tiga Perusahaan Jadi Fokus Pemeriksaan

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini memfokuskan pemeriksaan pada tiga perusahaan penyedia batubara yang terikat kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin, yakni:

  1. CV Putri Surya Pratama Natural (CV PSPN)
  2. CV Tahiti Coal (CV TC)
  3. Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia (PT MCI) dan PT Nusa Alam Lestari (PT NAL)

Hingga berita ini diturunkan, ketiga penyedia batubara tersebut belum memberikan tanggapan resmi secara terpisah kepada media terkait status pemeriksaan ini.

Berkaitan dengan Kasus Korupsi Batubara Berskala Nasional

Penyelidikan Polda Sumbar ini berjalan tidak lama setelah Kortas Tipidkor Polri di tingkat Mabes menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batubara PLTU ke tahap penyidikan, tepatnya sejak 4 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

Kasus berskala nasional itu mengusut dugaan penyimpangan pengadaan batubara untuk sejumlah PLTU sepanjang periode 2018–2026, dengan indikasi kerugian negara dan perekonomian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun — angka yang masih dalam proses audit investigasi bersama BPK RI. Dua perusahaan yang disebut Kortas Tipidkor sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus nasional tersebut berbeda dari tiga perusahaan yang diperiksa Polda Sumbar dalam kasus PLTU Ombilin.

Kasus nasional itu juga dikaitkan dengan gelombang pemadaman listrik (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia, termasuk peristiwa pemadaman massal di Sumatera pada Jumat malam, 22 Mei 2026, yang berdampak ke Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, hingga Jambi. PT PLN saat itu menjelaskan penyebab langsung pemadaman adalah gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi akibat cuaca ekstrem, yang memicu ketidakstabilan sistem kelistrikan Sumatera.

Kortas Tipidkor Polri menyebut dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batubara turut berkontribusi terhadap gangguan pasokan ke sejumlah PLTU yang berujung pada pemadaman di berbagai wilayah — meski demikian, hubungan sebab-akibat antara dugaan korupsi tersebut dengan insiden transmisi 22 Mei 2026 secara spesifik belum dijelaskan secara rinci oleh kedua institusi dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Mengenal PLTU Ombilin

PLTU Ombilin merupakan pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara yang berlokasi di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, sekitar 15 kilometer dari pusat Kota Sawahlunto. Pembangkit yang dimiliki dan dioperasikan PT PLN (Persero) ini terdiri atas dua unit generator berkapasitas masing-masing 100 MW, beroperasi sejak Juli 1996 (Unit 1) dan November 1996 (Unit 2), menjadikannya salah satu PLTU tertua kedua di Sumatera. Sebagai bagian dari sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), gangguan operasional PLTU Ombilin berpotensi berdampak pada stabilitas pasokan listrik di Sumatera Barat dan sekitarnya.

Kebutuhan batubara PLTU Ombilin tergolong besar, berkisar 1.000 ton per hari untuk setiap unit generator, dengan spesifikasi kalori batubara yang dibutuhkan berkisar 6.200–7.500 kkal/kg. Pembangkit ini bukan kali pertama menghadapi persoalan pasokan — pada awal 2023, PLTU Ombilin sempat menghentikan sementara operasional turbinnya akibat pasokan batubara dari pemegang izin pertambangan lokal hanya mampu memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan harian.

Di luar isu pasokan, PLTU Ombilin juga selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan organisasi masyarakat sipil terkait dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar, dan masuk dalam daftar PLTU yang diusulkan Kementerian ESDM untuk pensiun dini, dengan proyeksi penghentian operasional paling cepat pada 2030 sesuai peta jalan transisi energi nasional.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar menyatakan proses penyelidikan saat ini berada pada tahap pendalaman, meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen, untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara ke tahap berikutnya — termasuk kemungkinan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Susmelawati menjamin penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan dokumen pendukung (pulbaket) secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” pungkas Susmelawati.