PADANG – Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara pemohon Daswar Utama dan Danil st makmur melawan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali digelar di Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat, Rabu (8/7). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan awal, khususnya legal standing para pihak serta pemenuhan syarat formil permohonan sengketa informasi.
Sidang dibuka sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis Komisioner dipimpin Ketua Majelis Riswandy, S.Pd, didampingi anggota Tanti Endang Lestari S.IP., M.Si dan Musfi Yendra., S.IP., M.Si. Dari pihak pemohon hadir langsung Daswar Utama dan Daniel, sementara pihak termohon diwakili oleh PPID Polda Sumbar beserta tim pendamping.
Pada awal persidangan, Ketua Majelis Riswandy menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada aspek formil, terutama terkait tahapan dan tenggat waktu permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada Polda Sumbar.
Majelis mencermati dokumen yang telah disampaikan, termasuk permohonan informasi yang diajukan melalui PPID Polda Sumbar pada 15 Maret 2026.
“Kami sudah menerima dan memeriksa dokumen yang disampaikan. Yang kami periksa pada tahap ini adalah syarat formil, khususnya mengenai tahapan waktu permohonan informasi. Berdasarkan berkas yang kami terima, permohonan informasi diajukan kepada PPID Polda Sumbar pada 15 Maret 2026,” ujar Riswandy.

Majelis kemudian meminta penegasan kepada pemohon mengenai cara penyampaian permohonan informasi tersebut.
Menjawab pertanyaan majelis, Daniel memastikan surat permohonan tidak dikirim melalui pos, melainkan diserahkan secara langsung ke PPID Polda Sumbar pada 15 Maret 2026.
Majelis selanjutnya meminta klarifikasi kepada pihak termohon mengenai penerimaan surat tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, tim pendamping PPID Polda Sumbar menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan yang pertama dalam proses sengketa di Komisi Informasi. Mereka meminta agar majelis memberikan tahapan atau kalender persidangan sehingga seluruh agenda yang akan dilalui dapat dipersiapkan dengan baik.
Selain itu, pihak Polda juga menjelaskan bahwa tim yang hadir terdiri dari beberapa orang sehingga setiap jawaban yang akan disampaikan perlu dirundingkan terlebih dahulu.
Sementara itu, PPID Polda Sumbar menyatakan belum dapat memastikan kapan surat permohonan informasi diterima karena perlu dilakukan pengecekan terhadap proses disposisi dan registrasi surat.
“Tanggal berapa surat itu masuk, tanggal berapa didisposisi, itu yang ingin kami pastikan terlebih dahulu. Kalau kami langsung menyatakan surat itu diterima, kami belum bisa memastikan kapan tanggal penerimaannya karena harus dicek melalui register. Kalau ditanya sekarang, kami belum siap memberikan jawaban. Kami mohon diberikan waktu untuk menyiapkan seluruh dokumen, termasuk bukti tanda terima dan tanggal diterimanya surat tersebut,” ujar perwakilan PPID Polda Sumbar.
Dalam persidangan, anggota Majelis Musfi Yendra menegaskan bahwa agenda hari itu merupakan sidang pemeriksaan awal kedua yang bertujuan menguji aspek formil permohonan.
“Kami sudah mendalami hal tersebut. Surat kuasa yang dilampirkan memang kami periksa, tetapi tidak berlaku dalam permohonan informasi kepada badan publik maupun dalam pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Karena itu, permohonan ini kami nilai diajukan atas nama individu,” jelas Musfi.
Ia juga menyinggung adanya perubahan aturan di lingkungan kepolisian terkait struktur PPID, di mana atasan PPID di tingkat provinsi kini dijabat langsung oleh Kapolda, sedangkan di tingkat kabupaten/kota oleh Kapolres.
Menurut Musfi, persoalan utama dalam sengketa ini berada pada tata kelola pelayanan informasi di PPID.
“Persoalan mendasarnya ada di PPID. Bapak di sini memang sebagai pendamping, tetapi ini menjadi evaluasi bagi PPID. Seharusnya seluruh berkas sudah disiapkan karena surat permohonan itu masuk kepada PPID, bukan kepada pendamping,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan legal standing dan syarat formil selesai dilakukan, Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa informasi telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Komisi Informasi kemudian menawarkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang ajudikasi.
Usai persidangan, Daswar Utama mengatakan pemeriksaan legal standing telah selesai sesuai mekanisme dan proses selanjutnya akan memasuki tahap mediasi.
Menurutnya, pihak Polda Sumbar tetap mempertahankan sikap bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan merupakan informasi yang tidak dapat diakses publik, termasuk oleh kuasa hukum pelapor.
“Padahal dasar permohonan kami adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Saya juga merupakan kuasa hukum pelapor, sehingga terasa janggal jika seluruh dokumen itu tidak dapat diakses. Di era reformasi seperti sekarang, kami berharap adanya transparansi dari kepolisian,” kata Daswar.
Ia menilai, sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana, pelapor semestinya dapat mengetahui perkembangan proses penyelidikan, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keterangan saksi maupun terlapor.
Daswar juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang menurutnya telah berjalan sekitar delapan bulan, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Perkara ini sudah berjalan delapan bulan. Sangat aneh, hanya untuk memenuhi dua alat bukti saja penyidik belum juga dapat menyelesaikannya. Harapan kami tentu proses ini berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polda Sumbar tetap berpendirian bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat terbatas. Menurut mereka, apabila dibuka kepada publik pada tahap penyelidikan, informasi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Namun alasan tersebut dipersoalkan oleh Daswar. Menurutnya, permintaan informasi yang diajukan tidak mungkin mengganggu proses penyelidikan.
“Bagi kami alasan itu sangat aneh. Kami tidak mungkin menghalangi proses penyelidikan. Justru sebagai kuasa hukum dari pelapor kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang kami laporkan,” tegasnya.
Dengan dinyatakannya syarat formil telah terpenuhi, sengketa informasi antara Daswar Utama dan Danil melawan Polda Sumbar kini memasuki babak baru melalui proses mediasi. Apabila upaya damai tidak mencapai kesepakatan, Komisi Informasi Sumatera Barat akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian dalam sidang ajudikasi. (fix)



Tinggalkan Balasan