- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
- Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada penanganan perkara PT Asabri (Persero), pasokan batu bara untuk PLTU PT PLN, hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka Febrie Adriansyah diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus dan jajaran Komisi Hukum DPR di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
“Kami sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Terkait perkara yang sama, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Totok.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel. (**)



Tinggalkan Balasan