Rangkuman Utama
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjadwalkan peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sektor minyak sawit (CPO) di Musi Banyuasin dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kepulauan Riau pada Agustus 2026.
  • Pemerintah menargetkan pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang baru pada tahun ini guna menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai payung hukum perluasan sektor usaha koperasi, termasuk pengelolaan tambang dan energi.
  • Langkah taktis ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa sekaligus merealisasikan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta-Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan pihaknya akan segera meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang mengelola minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO)dan sektor Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Agustus 2026.

Untuk KDMP sektor minyak sawit, akan segera diresmikan di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara untuk sektor PLTS akan diresmikan di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kepulauan Riau.

“Bulan Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu Kooperasi Unit Desa Sejahtera. Kemudian, bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak (Presiden Prabowo Subianto), ingin meresmikan PLTS skala 1/2 sampai 1 Mega Watt (MG) di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau,” ungkap Menkop Ferry dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Minggu.

Menkop Ferry menjelaskan, bahwa saat ini KDMP sudah diperbolehkan untuk mengelola bisnis di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, minyak sawit, hingga pembangkit listrik.

Politik

“Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral,” ujar Menkop Ferry.

Selain itu, pada tahun ini, Ia mengungkapkan bahwa akan ditetapkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang terbaru, mengingat saat ini peraturan tentang perkoperasian masih mengacu UU Nomor 25 Tahun 1992.

“Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, karena Undang-Undang yang sekarang ini, yang kami gunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Sehingga, dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia,” ujar Menkop Ferry.

Ia meyakini bahwa badan usaha koperasi akan mulai bangkit kembali dan bersiap memberikan andil yang maksimal terhadap perekonomian nasional, seperti yang telah dilakukan oleh badan usaha swasta maupun BUMN.

“InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ujar Menkop Ferry.

Bersama Dewan Kooperasi Indonesia dan Gerakan Koperasi, Ia meyakini pemerintah akan dapat meneruskan cita-cita tokoh koperasi nasional, seperti Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta dan mantan Ketua Umum Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) Sumitro Djojohadikusumo.

Demografi

“Bersama dengan gerakan kooperasi dan Dewan Kooperasi Indonesia, kami akan menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan dan meneruskan cita-cita besar para tokoh kooperasi, khususnya mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto, agar kooperasi bisa kembali menjadi Soko Guru perekonomian nasional,” ujar Menkop Ferry. (**)