Jakarta-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti penyerahan kelanjutan penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung, sebagai langkah yang mengacaukan hukum.

Mahfud menilai langkah tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana lazimnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pasalnya, Febrie disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui video bertajuk “Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus” yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu, 12 Juli 2026.

Mahfud mengaku awalnya termasuk pihak yang terkecoh oleh informasi bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Ia semula mengira penyidikan oleh Polri telah selesai, tersangka telah diperiksa, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan anggapan tersebut, Mahfud sempat menilai pelimpahan perkara merupakan langkah yang baik dan efisien untuk mempercepat proses menuju persidangan.

Namun, setelah memperoleh informasi lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa yang terjadi bukan pelimpahan perkara dalam pengertian KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Banyak yang terkecoh,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan mensyaratkan penyidikan telah diselesaikan. Selain didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tersangka semestinya sudah diperiksa oleh penyidik.

Karena Febrie disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Mahfud memandang proses penyerahan perkara tersebut bermasalah secara hukum.


“Ini mengacaukan hukum acara pidana,” ujarnya sebagaimana dikutip di salah situs media nasional, pagi ini.

Mahfud menegaskan, mekanisme pemindahan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan, atau sebaliknya, tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. Menurut dia, pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan kewenangan dan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tetapi harus diperiksa terlebih dahulu,” katanya.

Ingatkan Tiga Kemungkinan

Mahfud mengingatkan sedikitnya tiga kemungkinan yang dapat muncul setelah kelanjutan penyidikan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Pertama, Febrie dapat mengajukan praperadilan dan berpeluang mempersoalkan keabsahan penetapannya sebagai tersangka karena belum diperiksa oleh penyidik sebelum perkara dialihkan.

Kedua, proses penyidikan berpotensi berjalan lambat atau dibatasi hanya terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat penyidikan tidak berkembang kepada pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara.

Ketiga, perkara tersebut dikhawatirkan menjadi tidak jelas penyelesaiannya dan pada akhirnya dapat dikesampingkan.

Mahfud menilai kemungkinan tersebut harus dicegah agar penanganan perkara tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Ia menilai publik tidak dapat disalahkan apabila muncul dugaan bahwa penyerahan kelanjutan penyidikan dilakukan untuk melokalisasi perkara atau membatasi jangkauan penyidikan.
Karena itu, Mahfud mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana.

Polri Sebut untuk Sinergi Penegakan Hukum

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan penanganan tiga perkara dugaan korupsi diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya.

Berkas administrasi penyidikan, barang bukti, dan penyerahan tersangka disebut akan dilakukan secara bertahap. Polri menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi penegakan hukum.

Tiga perkara yang diserahkan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang antarkorporasi.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hingga pernyataan Mahfud disampaikan, Febrie disebut belum ditahan dan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polri. (**)