Jakarta-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tetap tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial bahwa rancangan undang-undang itu telah dikeluarkan dari daftar prioritas pembahasan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyatakan, tidak pernah ada keputusan dalam Rapat Paripurna DPR yang mencoret RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.
“RUU Perampasan Aset masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam dan menjadi usulan DPR RI. Penyusunannya ditugaskan kepada Komisi III DPR RI,” kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menyebut informasi yang menyatakan RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Prolegnas sebagai kabar tidak benar atau hoaks.
Menurut Martin, Komisi III DPR saat ini terus menyusun naskah akademik dan draf RUU tersebut. Proses perumusan dilakukan melalui berbagai rapat serta penyerapan aspirasi dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, dan kelompok masyarakat lainnya.

RUU Perampasan Aset, kata dia, telah disepakati oleh DPR bersama pemerintah untuk masuk dalam agenda legislasi prioritas. Kesepakatan tersebut memperlihatkan adanya perhatian bersama untuk menghasilkan regulasi yang kuat, terukur, serta melibatkan partisipasi publik.
“DPR dan pemerintah memiliki perhatian serius untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam perumusan norma-normanya,” ujar Martin.
Terkait perkembangan teknis dan substansi pasal-pasal yang sedang dirumuskan, Martin mengatakan penjelasan lebih terperinci dapat diperoleh dari Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan yang mendapat tugas menyusun RUU tersebut.
Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan
RUU Perampasan Aset sebelumnya telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan undang-undang tersebut sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Sejumlah materi penting yang menjadi perhatian dalam penyusunannya meliputi mekanisme perampasan aset, prosedur pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga dan keluarga yang memperoleh harta secara sah.
Kamis (9/7), sebagaimana dikutip dari situs DPR.go.id, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, semangat pembentukan RUU Perampasan Aset pada umumnya memperoleh dukungan masyarakat. Namun, DPR juga menerima masukan agar pembahasannya dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
“Ada hal-hal baru yang masih diperbincangkan dan diperdebatkan di tengah masyarakat. Sebagian besar mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada pula yang mengingatkan agar penyusunannya tidak membuka celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” kata Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat umum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Gagasan pembentukan RUU Perampasan Aset telah dikaji sejak 2008 hingga 2012 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bersama pemerintah. Namun, pembahasannya sempat terhenti pada periode-periode sebelumnya.
Pada September 2025, Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR.
Komisi III kemudian memulai pembahasan resmi pada 15 Januari 2026 melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang.
Sepanjang Maret hingga Juni 2026, Komisi III menggelar rangkaian rapat dan RDPU untuk menghimpun pandangan dari berbagai pihak. Pada Juni 2026, DPR antara lain meminta masukan dari akademisi hukum pidana Universitas Andalas di Padang dan Universitas Airlangga di Surabaya.
Memasuki Juli 2026, proses penyerapan aspirasi terus berlanjut dengan melibatkan organisasi mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air, organisasi profesi advokat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pada Kamis (9/7), Komisi III kembali menggelar RDPU dengan menghadirkan perwakilan Kongres Advokat Indonesia, akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dan sejumlah ahli lainnya.
Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan RUU Perampasan Aset masih berada dalam agenda legislasi DPR dan terus disusun dengan mempertimbangkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, perlindungan hak warga negara, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan. (**)



Tinggalkan Balasan