Padang-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit kepada debitur konvensional maupun syariah selama periode 2022 hingga Mei 2025. Dari hasil penyidikan, praktik penyimpangan tersebut melibatkan sedikitnya 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit kepada 125 debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam konferensi pers.

Penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama merekayasa proses pemberian kredit sehingga dana perbankan dapat dicairkan meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang dijadikan dasar pembiayaan beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.

Melalui rekayasa tersebut, kredit berhasil dicairkan kepada ratusan debitur, meski sebagian dokumen dan persyaratan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengatakan perkara ini terungkap setelah audit internal Bank Nagari menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam proses penyaluran kredit. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berkembang menjadi perkara pidana.

Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Capem Siberut, HWH sebagai petugas kredit, serta MS yang merupakan pihak luar yang berperan mencari dan menyiapkan data calon debitur.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki motif mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi dari setiap pencairan kredit yang disetujui.

“Dari setiap pencairan kredit, tersangka REP menerima antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, HWH menerima sekitar Rp5 juta, sedangkan MS memperoleh sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur yang diproses,” ungkap Kompol Purwanto.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menyita sedikitnya 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan pejabat bank, berkas pengajuan kredit, dokumen analisis kredit, hingga berbagai dokumen administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Barat. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sebelum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk dinyatakan lengkap (P-21).

Polda Sumbar menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit terungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana maupun terlibat dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut. (**)