Rangkuman Utama
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah isu Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin karena marah terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, dan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut murni bertujuan untuk meminta laporan langsung perkembangan penanganan hukum.
  • Mensesneg menegaskan bahwa arahan Presiden untuk meminimalkan kegaduhan bukan merupakan bentuk intervensi atas kasus Febrie Ardiansyah, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional demi mendukung pertumbuhan ekonomi.
  • Kejaksaan Agung telah resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Ardiansyah dari Polri, dan posisi Jampidsus kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono setelah Febrie mengundurkan diri.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rapat terbatas pada Sabtu, 11 Juli malam. Namun, Prasetyo membantah dugaan Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin karena marah lantaran kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Prasetyo menyebut Prabowo ingin mendapat laporan langsung dari Jaksa Agung terkait penangangan-penanganan hukum saat ini, khususnya terkait jampidsus.

“Marah? Ya kan karena ada sebuah kejadian ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan,” ujar Prasetyo Hadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli.

Prasetyo juga membantah isu Presiden Prabowo meminta agar kasus Febrie diselesaikan tanpa kegaduhan. Menurutnya, Presiden hanya ingin menjaga stabilitas pemerintahan, keamanan dan ekonomi nasional.

“Kalau bicaranya pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini,” ungkap Prasetyo.

“Berkali-kali juga beliau sampaikan kami mewakili presiden, pemerintah syarat untuk yang tadi kami sampaikan, membangun ekonomi itu salah satunya stabilitas. Nah syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung resmi menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Usai Febrie mundur, posisi Jampidsus kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono. (**)