- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik Pilkada yang tidak sebanding dengan pendapatan resmi kepala daerah menjadi salah satu pemicu utama maraknya tindakan korupsi di tingkat daerah.
- Kemendagri berupaya melakukan pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan anggaran lewat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas individu masing-masing kepala daerah.
- Pernyataan tersebut merespons maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang telah menjerat 15 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dalam kurun waktu kurang dari satu setengah tahun, dengan kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong sebagian kepala daerah terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat merespons maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
“Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus nyiapkan yang resmi saja, nyiapkan tim sukses, menyiapkan apa namanya tuh kampanye. Biayanya tinggi. Ini salah satu, salah satu akar masalah,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Tito, besarnya biaya politik yang dikeluarkan calon kepala daerah tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang diterima setelah menjabat.
“Dia mengeluarkan biaya, sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin enggak bisa nutupin, akhirnya cari peluang. Ini sistem atau lingkungan yang membuat mereka akhirnya mencari dengan jalan tidak benar,” ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan tingginya biaya Pilkada bukan satu-satunya penyebab seseorang melakukan korupsi. Faktor integritas pribadi juga menjadi penentu.
“Bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Udah cukup tapi kemudian pengen lebih, dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih. Kita enggak bisa menjamin integritasnya seperti apa,” katanya.
Mantan Kapolri itu menegaskan kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga berbeda dengan sistem komando di institusi kepolisian yang pernah dipimpinnya.
“Pertama, kepala daerah ini dipilih rakyat. Mereka bukan rekrutmen top-down. Dulu ketika saya menjadi Kapolri, dengan kapolda atau kapolres itu sistem komando. Sewaktu-waktu bisa kita copot kalau macam-macam. Kepala daerah berbeda,” ujar Tito.
Karena itu, lanjutnya, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi secara penuh maupun memberhentikan kepala daerah yang menyimpang.
“Mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini enggak bisa kita awasi 24 jam, 7 hari seminggu kita pelototin enggak mungkin ya. Kemendagri juga tidak punya kewenangan untuk memecat mereka,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemendagri mengaku terus melakukan pembinaan kepada para kepala daerah, termasuk melalui kegiatan retreat yang menghadirkan sejumlah lembaga negara.
“Kemudian juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana, BPKP juga hadir memberikan masukan, Kementerian Keuangan dan lain-lain. Kemudian bahkan dari Kejaksaan Agung, Kapolri juga ngisi pada saat retreat pembekalan awal,” jelas Tito.
Selain pembinaan, Kemendagri juga melakukan pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Kan sistemnya kepala daerah ini kan bukan komando, kepada Mendagri kan bukan komando seperti ketika saya menjadi Kapolri dengan Kapolda, Kapolres itu komando. At any time bisa kita copot kalau macem-macem. Nah jadi yang kita bisa lakukan adalah membuat sistem untuk pengawasan masalah keuangan. Ada namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di mana APBD-nya bisa kita lihat, kita memberikan guideline secara menyusun APBD. Kemudian sistem pengawasan juga keuangannya ada. Tapi kan namanya sistem bisa aja diakalin di lapangan ya. Dan teman-teman kepala daerah ini kan sekali lagi dipilih rakyat, latar belakangnya beda-beda,” paparnya.
Meski demikian, Tito mengakui bahwa secanggih apa pun sistem yang dibangun tetap bisa disiasati apabila tidak diimbangi dengan integritas pejabat yang menjalankannya.
“Semua sistem ini bisa saja diakali di lapangan. Pada akhirnya kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” katanya.
Pernyataan Tito muncul setelah KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersebut menjadi OTT ke-15 terhadap kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Khusus sepanjang 2026, Etik merupakan kepala daerah ke-10 yang terjaring OTT, setelah sebelumnya KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin pada awal Juli.
Jika ditarik sejak pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah berurusan dengan KPK dalam waktu kurang dari satu setengah tahun.
Pada periode Agustus hingga Desember 2025, KPK menangkap lima kepala daerah, yakni Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, dan Bupati Bekasi.
Sementara sepanjang 2026, OTT berlanjut terhadap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati pada Januari, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, dan Bupati Cilacap pada Maret, Bupati Tulungagung pada April, Bupati Muara Enim dan Bupati Kuantan Singingi pada Juni, serta Bupati Langkat dan Bupati Sukoharjo pada Juli.
Dalam berbagai perkara tersebut, KPK mengungkap beragam modus korupsi yang dilakukan para kepala daerah, mulai dari pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap bawahan. (fix)



Tinggalkan Balasan