Rangkuman Utama
  • Anggota DPD RI Irman Gusman mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026 guna mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana.
  • Irman menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dihapus melainkan masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga pembahasannya perlu dipercepat.
  • Ia mengingatkan agar pembahasan regulasi ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan publik, serta tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta-Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mendorong DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut telah lama dinantikan publik sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Mantan Ketua DPD RI dua periode itu menilai, keberadaan undang-undang tersebut sangat dibutuhkan agar aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan secara lebih efektif dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat. Selama ini, proses pidana terhadap pelaku kejahatan tidak selalu diikuti dengan pengembalian aset secara optimal.

Irman juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah ditolak atau dikeluarkan dari agenda legislasi nasional. Ia menegaskan, rancangan undang-undang tersebut masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.

“Publik telah menunggu terlalu lama. Karena RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026, maka pembahasannya harus dipercepat dan diselesaikan tahun ini,” ujar Irman dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (16/7).

Meski mendorong percepatan, Irman mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengurangi kualitas undang-undang. Menurutnya, setiap ketentuan harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, proses hukum yang adil, serta pengawasan yudisial yang kuat.

“Negara harus tegas terhadap aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh mengabaikan hak warga negara. Kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan harus menjadi fondasi utama,” tegas Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah tersebut.

Irman menilai, tantangan utama dalam penyusunan RUU ini adalah menemukan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip konstitusional. Mekanisme perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian yang jelas, dapat diuji melalui proses hukum, serta menjamin perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Ia juga mendorong agar pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan berbagai unsur masyarakat.

Irman berharap penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2026 dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang lebih efektif, adil, dan berintegritas. (**)