- Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai sekadar administratif, tidak produktif, sehingga menjadi beban anggaran negara dan daerah.
- Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN guna memperkuat penerapan Key Performance Indicator (KPI) terukur sebagai dasar evaluasi hingga pemberhentian bagi pegawai yang tidak mencapai target.
- Menteri PANRB Rini Widyantini melaporkan adanya peningkatan pada sejumlah indikator reformasi birokrasi nasional sepanjang 2025, meskipun ia mengakui kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah masih belum optimal.
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda melontarkan kritik keras terhadap mentalitas dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pola kerja sebagian ASN masih terjebak pada rutinitas administratif tanpa berorientasi pada hasil dan produktivitas.
Kritik itu disampaikan Rifqi dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).
“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujar Rifqi.
Politikus Partai NasDem itu menilai birokrasi pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap sistem kerja ASN. Menurutnya, ASN tidak boleh lagi dipersepsikan sebagai profesi yang berada di zona nyaman tanpa tuntutan kompetisi.
Ia pun membandingkan iklim kerja di sektor pemerintahan dengan perusahaan swasta yang dinilainya jauh lebih kompetitif.

“Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif,” katanya.
Menurut Rifqi, pola kerja yang hanya berorientasi pada kehadiran tanpa ukuran kinerja yang jelas pada akhirnya menjadi beban anggaran, terutama bagi pemerintah daerah.
Karena itu, Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin yang akan diperkuat dalam revisi tersebut adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja yang lebih terukur bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus,” ujar Rifqi.
Melalui revisi tersebut, DPR juga ingin menghadirkan dasar hukum yang lebih jelas bagi kepala daerah dalam mengevaluasi bawahannya, termasuk memberikan sanksi hingga pemberhentian bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja.
“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah, bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan capaian reformasi birokrasi nasional yang secara umum menunjukkan peningkatan pada 2025.
Menurut Rini, indeks reformasi birokrasi nasional naik menjadi 73,37 pada 2025, dibandingkan 71,92 pada 2024.
Namun demikian, ia mengakui bahwa kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah masih belum optimal.
“SAKIP instansi pemerintah itu memang masih skornya masih tidak terlalu baik,” ujar Rini.
Dalam paparannya, Rini menyebut nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meningkat dari 64,55 pada 2024 menjadi 66,42 pada 2025.
Selain itu, indeks kepuasan masyarakat secara nasional juga mengalami kenaikan dari 88,9 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025. Sementara skor Indeks Pelayanan Publik meningkat tipis dari 4,02 menjadi 4,04 pada periode yang sama.
Meski sejumlah indikator reformasi birokrasi menunjukkan tren positif, Komisi II DPR menilai perbaikan sistem penilaian kinerja ASN tetap menjadi kebutuhan mendesak agar anggaran negara yang dialokasikan untuk birokrasi sejalan dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. (fix)



Tinggalkan Balasan