Rangkuman Utama
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan guna mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini dinilai terlalu berorientasi pada wilayah daratan.
  • Pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap krusial setelah dibahas bersama DPR RI melalui serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Regulasi ini dirancang sebagai kebijakan afirmatif untuk memaksimalkan potensi kelautan serta meningkatkan kesejahteraan bagi sekitar 28,5 juta penduduk yang tersebar di sepuluh provinsi kepulauan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai upaya mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini dinilai terlalu berorientasi pada wilayah daratan.

Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, jutaan masyarakat di pulau-pulau kecil, wilayah terluar, dan kawasan perbatasan masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, konektivitas, kapasitas fiskal, serta pemanfaatan potensi kelautan.

Pembahasan RUU tersebut kini memasuki tahap penting setelah dibahas bersama DPR RI melalui serangkaian rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri.

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan regulasi tersebut diperlukan untuk mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan karakter geografis Indonesia.

“Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Bagian Pemberitaan DPD RI, siang ini (16/7).

Menurut Senator asal Kalimantan Timur itu, RUU Daerah Kepulauan bukan untuk memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu, melainkan menghadirkan kebijakan afirmatif agar wilayah kepulauan memperoleh kesempatan pembangunan yang setara, termasuk dalam pelayanan publik, konektivitas, tata kelola pemerintahan, dan pendanaan.

Urgensi RUU tersebut semakin kuat karena sekitar 28,5 juta penduduk tinggal di sepuluh provinsi kepulauan, dengan sekitar 3,7 juta jiwa masih berada dalam kondisi miskin.

“Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,” kata Andi.

Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menambahkan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan daerah mengelola potensi kelautan dan perikanan, bukan membuat daerah semakin bergantung kepada pemerintah pusat.

“RUU ini dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada. Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat,” tegasnya.

DPD RI berharap RUU Daerah Kepulauan segera diselesaikan agar menjadi landasan  hukumbagi pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi maritim, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan yang sekaligus menjadi benteng terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia. (**)