- Seorang Polwan di Polda Sumbar melaporkan atasannya berpangkat AKBP atas dugaan pelecehan seksual, namun ia justru mendapat teror pesan anonim serta ancaman sanksi PTDH dan mutasi.
- Meskipun laporan pidana kasus tersebut sempat dihentikan (SP3) oleh Polda Sumbar, korban bersama LBH Padang dan keluarga tetap menempuh jalur hukum dengan melapor ke Propam Mabes Polri serta mendesak gelar perkara khusus.
- Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan memastikan oknum AKBP terduga pelaku kini telah diproses hukum oleh Bidang Propam.
PADANG – Seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir yang bertugas di lingkungan Polda Sumatera Barat mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Setelah melaporkan peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, diteror melalui pesan WhatsApp dari nomor anonim, hingga diancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dimutasi ke daerah yang jauh.
Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar mengatakan ancaman mulai diterimanya setelah perkara tersebut diketahui pimpinan kepolisian.
“Setelah kejadian saya menerima pesan dari nomor anonim. Isinya mengancam, kalau tidak PTDH ya dimutasi jauh,” ujar Mawar, Minggu (26/7/2026).
Tak hanya menerima intimidasi melalui pesan singkat, Mawar mengaku mulai merasakan perubahan sikap dari sebagian rekan kerjanya. Ia merasa dijauhi dan dipandang negatif sejak kasus tersebut mencuat.
Menurutnya, kondisi itu semakin memperberat tekanan psikologis yang dialaminya.

Dugaan Pelecehan Terjadi di Ruang Atasan
Mawar mengungkapkan dugaan pelecehan itu terjadi pada 15 Januari 2026, saat dirinya dipanggil ke ruangan atasannya yang berpangkat AKBP.
Saat itu, ia bersama enam rekan perempuan lainnya berencana berlibur. Dari tujuh orang tersebut, empat orang disebut akan menerima uang tambahan. Salah seorang rekannya lebih dahulu dipanggil ke ruangan atasannya, sebelum akhirnya Mawar juga dipanggil.
Ketika menuju ruangan tersebut, Mawar sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Suaminya mengetahui sang istri dipanggil atasannya dan meminta agar sambungan video tidak dimatikan.
Sesampainya di ruangan, korban mengaku diminta duduk dan menutup mata. Ia mengaku sempat merasa takut karena tidak mengetahui maksud atasannya.
Menurut pengakuan korban, atasannya mengatakan tindakan itu hanya bercanda dan memintanya memilih sesuatu sambil tetap menutup mata.
Namun, korban mengaku justru mengalami dugaan pelecehan seksual.
Dalam kondisi syok, ia langsung menolak dan meminta tindakan tersebut dihentikan. Mawar juga mengatakan bersedia mengembalikan uang apabila pemberian tersebut menjadi persoalan.
Korban menyebut atasannya kemudian meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud melecehkannya. Ia juga meminta korban mengambil amplop yang telah disiapkan serta tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Mawar mengaku sempat menolak mengambil amplop tersebut. Namun, setelah sekitar 15 menit terjadi perdebatan, ia akhirnya mengambilnya karena merasa takut dan ingin segera keluar dari ruangan.
Suaminya yang mendengar percakapan melalui sambungan video kemudian mendatangi ruangan tersebut dan mempertanyakan tindakan yang dilakukan terhadap istrinya. Korban mengatakan atasannya kembali meminta maaf kepada dirinya dan suaminya.
Dilaporkan ke Kapolda hingga Propam
Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 19 Januari 2026, suami korban melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada Kapolda Sumbar yang saat itu masih menjabat.
Sebagai tindak lanjut awal, korban dipindahkan ke satuan kerja lain di lingkungan Polda Sumbar. Namun, menurut Mawar, perpindahan itu belum mampu menghilangkan trauma yang dialaminya.
“Walaupun sudah dipindahkan ke satker lain, saya masih trauma jika harus bertemu beliau,” katanya.
Ia mengaku sejak dipindahkan tidak lagi berinteraksi langsung dengan terduga pelaku, kecuali sesekali berpapasan di lingkungan kantor.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga beberapa kali dipanggil oleh jajaran pimpinan Polda Sumbar, termasuk Wakapolda dan Kapolda saat itu. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diminta agar persoalan itu diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Keluarga Tempuh Berbagai Jalur Hukum
Ayah korban mengatakan keluarga baru mengetahui dugaan pelecehan tersebut sekitar sepekan setelah kejadian, setelah melihat perubahan perilaku anaknya yang biasanya ceria menjadi murung.
Setelah mendengar penjelasan korban, keluarga memastikan peristiwa itu telah dilaporkan kepada atasan korban. Namun, karena tidak memperoleh perkembangan penanganan perkara, keluarga kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Propam Polda Sumbar.
Pada April 2026, keluarga juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.
Namun, pada 2 Juli 2026, keluarga menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) setelah hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Merasa keberatan dengan keputusan itu, keluarga kembali melaporkan penghentian penyelidikan tersebut ke Propam Mabes Polri.
“Kami langsung laporkan ke Propam Mabes Polri karena tidak ada kabar perkembangannya,” kata ayah korban.
Keluarga juga mempertanyakan perbedaan hasil penanganan antara proses etik dan penyelidikan pidana.
LBH Padang Minta Gelar Perkara Khusus
Setelah menerima surat penghentian penyelidikan, korban meminta pendampingan hukum kepada LBH Padang.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban selama sekitar dua pekan.
LBH Padang menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan tersebut dan meminta Polda Sumbar menggelar perkara khusus serta membuka kembali penyelidikan.
Selain itu, LBH Padang meminta penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan tanpa mempertimbangkan pangkat maupun jabatan terlapor.
Korban berharap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Saya berharap ada perlindungan untuk saya dan keadilan untuk saya,” ujarnya.
Kapolda: Jangan Main-main, Yang Bersangkutan Sudah Diproses
Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
Menurutnya, Bidang Propam Polda Sumbar telah diperintahkan memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Saya tidak akan melantik oknum yang bermasalah dengan hukum. Selanjutnya, sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Djati, Sabtu (25/7/2026).
Kapolda juga menegaskan setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab menjaga nama baik institusi dan proses penegakan hukum internal akan dilakukan secara objektif tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Saya ingatkan lagi, jangan main-main dengan saya. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Yang jelas, yang bersangkutan sudah diproses. Jangan gara-gara satu orang nama Polda Sumbar tercoreng. Lebih baik saya singkirkan,” ujarnya. (fix)



Tinggalkan Balasan