Oleh : Drs. H. Marlis, MM, C.Med
( Ketum DPN ASANTARA )

Polemik yang menyeret Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumatera Barat kini memasuki babak baru yang kian membingungkan publik.

Setelah riuh dugaan vidio asusila dan kabar pengunduran diri, muncul Surat Izin Cuti Tahunan Nomor 800.1.11.4/4998/V/BKD-2026. Dokumen tertanggal 31 Agustus 2026 itu justru masih mencantumkan nama Cerry M secara resmi sebagai Kepala Biro PBJ. Alih-alih meredakan spekulasi, beredarnya surat ini justru melahirkan keraguan baru atas tata kelola administrasi kepegawaian di lingkup Pemprov Sumbar.

Di sinilah letak persoalan utamanya. Jika kabar pengunduran diri yang beredar sebelumnya memang benar, mengapa dalam dokumen resmi Pemprov Sumbar status jabatan tersebut masih melekat utuh?

Dalam tata kelola hukum administrasi negara, menyatakan mundur dan diberhentikan secara resmi adalah dua hal yang sangat berbeda. Pernyataan pribadi tidak otomatis menggugurkan status kepegawaian sebelum ada keputusan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.  Namun, diamnya Pemprov Sumbar tanpa kepastian status ini justru menciptakan kesimpangsiuran informasi yang merugikan kredibilitas institusi sendiri.

Ganjalan lain terletak pada penanggalan dokumen. Surat cuti ditetapkan pada 31 Agustus 2026, tetapi masa cuti tertulis sudah berjalan sejak 26 Agustus 2026. Secara prosedur birokrasi, pemrosesan izin yang berjalan paralel dengan pelaksanaan cuti memang bisa saja terjadi karena alur disposisi berjenjang.

Akan tetapi, ketika dokumen resmi baru terbit saat masa cuti hampir selesai dan di tengah sorotan publik, wajar jika muncul persepsi adanya penyesuaian tanggal administrasi. Di sinilah BKD dan Sekretariat Daerah dituntut membuka kronologi permohonan secara terang agar tak memperkeruh prasangka.

Hal yang tak kalah penting untuk ditegaskan adalah posisi cuti itu sendiri.

Cuti tahunan adalah hak normatif aparatur sipil negara untuk urusan keluarga, bukan ruang lindung dari pemeriksaan disiplin atau kode etik.

Seorang ASN yang sedang berizin tetap bisa dan harus diproses jika terdapat dugaan pelanggaran. Surat cuti tidak boleh bertransformasi menjadi tameng untuk mengulur waktu, apalagi menghentikan penanganan kasus yang sedang berjalan.

Posisi Biro PBJ bukanlah jabatan biasa. Unit ini memegang kendali atas alokasi anggaran dan proses pengadaan barang serta jasa bernilai triliunan rupiah dalam APBD Sumatera Barat.

Standardisasi integritas di unit ini berdampak langsung pada tingkat kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat luas. Karena itu, keraguan atas tata kelola kepegawaian di Biro PBJ tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan internal semata.

Untuk mengakhiri kesimpangsiuran ini, bola kini berada di tangan Gubernur, Sekretaris Daerah, dan BKD Sumatera Barat. Pemprov Sumbar hanya perlu membeberkan fakta secara lugas, jelaskan status sah pengunduran diri yang bersangkutan, buka kronologi penerbitan surat cuti tersebut, dan pastikan proses pemeriksaan etik oleh Inspektorat tetap berjalan secara independen.

Publik tidak sedang menghakimi secara prematur, melainkan menuntut kepastian bahwa aturan hukum dan integritas birokrasi tetap berdiri tegak. Secarik surat cuti tidak boleh membiarkan sebuah skandal menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas. (**)