PADANG, NUSATIME.ID — Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam bersama Tim Caretaker KONI Agam dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat untuk memfasilitasi pendataan serta pendaftaran atlet menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) menuai sorotan tajam.

Langkah tersebut dinilai menabrak tatanan tata kelola keolahragaan nasional yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Wakil Ketua KONI Pusat, Purwadi, memberikan teguran keras atas dinamika yang terjadi di Kabupaten Agam. Menurutnya, Dispora maupun Tim Caretaker telah melangkahi batas kewenangan yang berpotensi merugikan kepastian hukum dan nasib para atlet itu sendiri. Apalagi KONI Pusat sudah memerintahkan ke KONI Pusat untuk mencabut SK Carateker KONI Agam.

“Dispora maupun Caretaker tidak bisa melakukan pendataan dan pendaftaran Cabor untuk Porprov. Apalagi status carateker sudah diperintahkan untuk dibatalkan. Kalaupun ada carateker, tugas utama Caretaker itu sangat spesifik, yaitu menyiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) untuk memilih Ketua KONI definitif sesuai aturan AD/ART. Apalagi sampai mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang (Pengcab), itu jelas tidak sah dan sama sekali bukan ranah Caretaker,” tegas Purwadi yang dihubungi via ponselnya, Selasa (8/926).

Purwadi menekankan bahwa keabsahan administrasi dalam ajang multievent seperti Porprov merupakan syarat mutlak. Keterlibatan pihak yang tidak berwenang dalam urusan teknis keolahragaan hanya akan memicu sengketa keabsahan kontingen di kemudian hari.

Dalam sistem keolahragaan nasional di bawah naungan KONI, proses pendaftaran atlet, pelatih, hingga official pada ajang multievent memiliki alur legalitas yang mengikat dan tidak bisa digantikan oleh instansi pemerintah maupun tim sementara.

Langkah sepihak yang mengabaikan regulasi AD/ART ini membawa dampak serius bagi dunia olahraga Agam. Apabila pendaftaran atlet tetap dipaksakan melalui jalur Caretaker atau Dispora, seluruh kontingen Kabupaten Agam terancam gagal bertanding karena berkas pendaftarannya berstatus cacat hukum (illegal standing).

Penyelesaian utama atas kebuntuan ini bukan dengan mengambil alih peran teknis KONI, melainkan dengan segera menggelar Musorkab Agam. Hanya melalui Musorkab yang sah, Ketua dan Pengurus KONI Agam definitif dapat dilantik untuk kemudian mengesahkan dan mendaftarkan atlet serta pelatih secara legal demi mengamankan prestasi olahraga Daerah Agam di panggung Porprov. (sal)