Anggaran belum tersedia jangan mulai pekerjaan; anggaran sudah tersedia jangan pula menjadi ruang mark up, manipulasi biaya dan permainan kwitansi.

Oleh : Drs.H.Marlis,MM,C.Med ( Ketum DPN ASANTARA )

NUSATIME.ID | Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat 2026 harus sukses. Tetapi kesuksesan olahraga tidak boleh dibangun di atas pelanggaran tata kelola keuangan daerah.

Jika Porprov 2026 menggunakan dan membebankan anggaran kepada APBD kabupaten/kota, maka ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar: kepastian anggaran harus ada sebelum pemerintah membuat komitmen yang menimbulkan beban keuangan daerah.

Kesepakatan kepala daerah, rapat koordinasi, penetapan tuan rumah, surat menyurat ataupun alasan bahwa anggaran akan dimasukkan dalam APBD Perubahan bukan pengganti APBD dan DPA yang sah.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah seluruh kebutuhan Porprov yang menjadi beban masing-masing kabupaten/kota sudah tersedia dan cukup anggarannya dalam APBD/DPA?

Jika belum, jangan memerintahkan pekerjaan.

APBD Bukan “Kerjakan Dulu, Bayar Kemudian”

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan pagar yang tegas.

Pasal 3 ayat (3) pada pokoknya melarang pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN/APBD apabila anggaran untuk membiayainya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Prinsip serupa ditegaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Artinya, persoalan bukan hanya muncul ketika uang dibayarkan. Risiko hukum sudah muncul ketika pejabat membuat tindakan yang melahirkan kewajiban atau hak tagih pihak ketiga tanpa dukungan anggaran yang sah.

Karena itu, jangan sampai ada OPD, KONI, panitia ataupun pihak lainnya yang meminta penyedia:

“Kerjakan dahulu, nanti dibayar setelah masuk APBD Perubahan.”

Cara berpikir seperti ini berbahaya.

APBD Perubahan bukan mesin pemutih pekerjaan yang telanjur dilaksanakan.

Jika anggaran belum tersedia, jangan menerbitkan kontrak atau SPK yang belum mempunyai dasar anggaran, jangan menerbitkan SPMK, jangan memerintahkan mobilisasi, dan jangan meminta barang/jasa diberikan dengan janji pembayaran kemudian.

Persiapan Boleh, Menciptakan Utang Jangan

Tentu persiapan Porprov harus dilakukan.

Pemerintah dapat melakukan identifikasi kebutuhan, survei venue, penyusunan KAK, spesifikasi, estimasi biaya, inventarisasi sarana dan koordinasi internal sepanjang tindakan tersebut tidak menimbulkan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Dalam kondisi yang dibenarkan ketentuan pengadaan, proses pemilihan penyedia juga dapat dilakukan mendahului DPA/DPA Perubahan. Tetapi kepastian anggaran tetap menjadi pagar sebelum kontrak atau tindakan yang menimbulkan beban keuangan dilaksanakan.

Garis batasnya harus jelas:

persiapan boleh mendahului, utang tidak.

Porprov Jangan Menjadi “Utang Politik” kepada Kabupaten/Kota

Jika pembiayaan Porprov Sumbar 2026 dibagi kepada kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi, KONI maupun panitia harus memahami bahwa setiap daerah mempunyai kemampuan fiskal, APBD, DPRD dan prioritas pembangunan yang berbeda.

Kesepakatan politik antarkepala daerah tidak otomatis menjadi ketersediaan anggaran.

Jangan sampai demi mengejar jadwal Porprov, OPD ditekan mencari jalan pintas agar pekerjaan tetap berjalan, sementara uangnya belum tersedia.

Apalagi sampai muncul budaya:

“Yang penting kerjakan dulu, administrasi belakangan.”

Dalam pengelolaan keuangan daerah, justru kalimat semacam inilah yang berpotensi menjadi pintu masuk masalah.

Penyakit Lama yang Harus Diwaspadai: Mark Up dan Manipulasi Kwitansi

Persoalan Porprov tidak berhenti pada ketersediaan anggaran.

Setelah anggaran tersedia, muncul risiko berikutnya yang tidak kalah serius: bagaimana uang tersebut dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.

Berbagai perkara korupsi pengelolaan dana olahraga/KONI di sejumlah daerah yang pernah diproses penegak hukum dan pengadilan harus menjadi alarm. Sejumlah pengurus, termasuk pimpinan KONI di daerah, pernah terseret perkara dan dijatuhi pidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana organisasi olahraga.

Pelajarannya penting bagi Sumatera Barat.

Modus penyimpangan yang perlu diantisipasi antara lain mark up harga barang dan perlengkapan olahraga, penggelembungan biaya kegiatan, manipulasi biaya perjalanan dan akomodasi, belanja fiktif, ketidaksesuaian volume, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan kwitansi atau dokumen pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Karena itu, Porprov Sumbar 2026 jangan hanya diperiksa dengan pertanyaan:

“Apakah anggarannya tersedia?”

Tetapi harus dilanjutkan:

“Apakah barangnya benar-benar ada? Berapa harga sebenarnya? Berapa volumenya? Siapa penyedianya? Siapa penerimanya? Dan apakah kwitansinya benar-benar mencerminkan transaksi yang terjadi?”

Jangan Barang Rp10 Juta Dipertanggungjawabkan Rp15 Juta

Ini prinsip sederhana tetapi fundamental.

Jika sebuah barang sebenarnya dibeli Rp10 juta lalu dibuat pertanggungjawaban Rp15 juta, persoalannya bukan sekadar kesalahan mengetik administrasi.

Begitu pula apabila biaya hotel, konsumsi, transportasi, seragam, sewa kendaraan, perlengkapan pertandingan, honorarium atau perjalanan dinas dibuat lebih tinggi daripada transaksi sebenarnya.

Kwitansi bukan alat untuk menciptakan legalitas atas transaksi yang tidak pernah terjadi atau mengubah nilai transaksi yang sebenarnya.

Dokumen yang terlihat lengkap belum tentu membuktikan transaksi tersebut benar.

Karena itulah audit Porprov jangan berhenti pada pemeriksaan tumpukan SPJ.

Periksa fakta di balik kwitansi.

Konfirmasi hotelnya. Periksa jumlah kamar. Cocokkan peserta. Periksa harga barang. Cek rekening penyedia. Verifikasi volume pekerjaan. Cocokkan barang yang dibeli dengan barang yang benar-benar diterima.

Jangan Sampai Porprov Menjadi “Pesta Anggaran”

Porprov mempunyai banyak titik belanja: renovasi venue, perlengkapan olahraga, transportasi, penginapan, konsumsi, pakaian, publikasi, sewa peralatan, perjalanan dinas, honorarium dan berbagai kebutuhan kepanitiaan.

Semakin besar dan tersebar transaksinya, semakin besar pula risiko penyimpangan apabila pengawasan lemah.

Karena itu jangan sampai pesta olahraga berubah menjadi “pesta anggaran” bagi segelintir orang.

Pengalaman perkara korupsi yang pernah menyeret pengurus KONI di berbagai daerah harus menjadi peringatan keras bahwa jabatan dalam organisasi olahraga bukan kekebalan dari pertanggungjawaban hukum.

DPRD Jangan Hanya Menjadi Stempel

DPRD kabupaten/kota harus mengambil posisi pengawasan sejak awal.

Minta pemerintah membuka berapa total kebutuhan Porprov, apa saja yang dibebankan kepada APBD masing-masing daerah, dari mana sumber dananya, apakah telah tersedia dalam DPA, berapa belanja per cabang olahraga, serta bagaimana mekanisme pengadaan dan pertanggungjawabannya.

Jangan DPRD baru bereaksi setelah pekerjaan selesai kemudian muncul kalimat:

“Kegiatannya sudah dilaksanakan, barangnya sudah dipakai, sekarang harus dibayar.”

Fakta bahwa suatu pekerjaan telah dinikmati pemerintah tidak otomatis menghapus persoalan mengenai siapa yang memerintahkan, apa dasar kewenangannya, apakah kontraknya sah, dan apakah ketika kewajiban dibuat anggarannya tersedia.

APIP Jangan Datang Setelah Uangnya Habis

Inspektorat/APIP juga jangan sekadar menjadi pemadam kebakaran.

Pengawasan Porprov seharusnya dilakukan sebelum, selama dan setelah pelaksanaan.

Uji kewajaran harga. Periksa volume. Pastikan penyedia. Verifikasi transaksi. Cocokkan penerima manfaat. Pastikan setiap rupiah memiliki jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika perlu, komponen utama penggunaan APBD untuk Porprov dibuka secara transparan kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum.

Transparansi adalah salah satu benteng terbaik terhadap mark up.

Jangan Ada Dua Pelanggaran Sekaligus

Skenario yang paling berbahaya adalah ketika dua persoalan bertemu sekaligus.

Pertama, pekerjaan dilaksanakan ketika anggaran belum tersedia.

Kedua, setelah anggaran tersedia, harga, volume atau dokumen pertanggungjawaban kemudian direkayasa untuk menyesuaikan pekerjaan yang sudah telanjur berjalan.

Jangan sampai kemudian muncul kontrak, SPK, SPMK, kuitansi atau berita acara bertanggal mundur untuk membuat pekerjaan seolah-olah telah memenuhi prosedur sejak awal.

Jika pekerjaan ternyata sudah telanjur dilakukan, jangan tutupi.

Hentikan penambahan kewajiban, amankan dokumen asli, identifikasi siapa yang memberikan perintah, kapan pekerjaan dimulai, berapa nilai dan volumenya, serta sumber pembayaran yang semula direncanakan. Mintakan telaahan APIP, PPKD dan bagian hukum serta tentukan pertanggungjawaban pihak yang mengambil keputusan.

Porprov Harus Sukses, tetapi Hukum Jangan Dikalahkan

Kita ingin atlet Sumatera Barat bertanding dan berprestasi. Kita ingin Porprov 2026 sukses dan menjadi kebanggaan masyarakat.

Tetapi keberhasilan itu jangan dibayar dengan persoalan hukum beberapa tahun kemudian.

Karena itu pesan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, KONI, OPD dan panitia Porprov harus jelas:

Jangan bekerja dahulu baru mencari anggaran.

Jangan membeli barang Rp10 juta lalu mempertanggungjawabkannya Rp15 juta.

Jangan membuat kwitansi untuk transaksi yang tidak sesuai fakta.

Dan jangan mengubah tanggal dokumen untuk melegalkan pekerjaan yang telanjur berjalan.

Porprov adalah arena untuk mempertandingkan prestasi atlet, bukan arena mempertandingkan kelihaian memanipulasi anggaran, harga dan kwitansi.

Pada akhirnya pemeriksa dan penegak hukum tidak hanya akan bertanya, “Apakah Porprov sukses?”

Mereka dapat bertanya jauh lebih tajam:

“Siapa yang memerintahkan pekerjaan? Apakah ketika diperintahkan anggarannya tersedia? Berapa harga sebenarnya? Ke mana uang dibayarkan? Apakah barang dan kegiatannya benar-benar ada? Dan siapa yang menikmati selisihnya?”

Itulah sebabnya Porprov Sumbar 2026 harus dikawal sejak sekarang.

Medali mungkin hanya dikalungkan beberapa menit, tetapi tanda tangan pada kontrak, SPJ dan kwitansi dapat dimintai pertanggungjawaban bertahun-tahun kemudian.

by : Drs. H. Marlis, MM, C.Med ( Ketua Umum DPN ASANTARA )