PADANG, NUSATIME. ID— Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar secara tatap muka. Langkah ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Padang akibat paparan kabut asap yang kian menebal pada Selasa (8/9/2026).

Sebagai gantinya, seluruh kegiatan pembelajaran dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring. Kebijakan ini berlaku efektif sejak dikeluarkan dan mencakup seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Padang.

Keputusan darurat tersebut berpatokan pada data indeks kualitas udara Kota Padang yang sudah menyentuh angka 430 AQI US dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 290.2 µg/m³. Angka ini menempatkan kondisi udara daerah setempat dalam kategori Berbahaya. Pengalihan ke sistem PJJ difokuskan sebagai upaya mitigasi mendesak demi meminimalkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak-anak.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah menjadi pertimbangan utama di tengah situasi ini.

“Kita mengambil langkah mitigasi menghadapi kondisi udara yang sudah masuk kategori berbahaya per hari ini. Sekolah dilakukan secara daring, dan kami juga mengimbau warga Kota Padang untuk sementara menghindari kegiatan luar ruang, atau gunakan masker ketika harus berkegiatan di luar ruang. Semoga kualitas udara kita segera membaik,” tegas Fadly Amran.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk langsung beradaptasi dengan sistem pembelajaran dari rumah.

“Melihat kondisi kabut asap yang semakin tebal, kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan PJJ atau belajar dari rumah secara daring. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi dan mengurangi risiko gangguan kesehatan pada anak-anak kita,” terang Yopi Krislova.

Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Disdikbud mengimbau para orang tua atau wali murid untuk memperketat pengawasan. Anak-anak diminta tetap berada di dalam rumah dan wajib mengenakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan.

Pemerintah Kota Padang melalui Disdikbud bersama instansi teknis terkait akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan kualitas udara secara berkala sebelum memutuskan waktu pengembalian sistem pembelajaran tatap muka. (**)