Rangkuman Utama
  • Pemko Padang resmi merelokasi PKL dan pedagang subuh ke basement Blok 2 dan Blok 3 Pasar Raya demi memulihkan fungsi fasilitas umum, trotoar, serta sistem drainase kota.
  • Area relokasi telah dilengkapi fasilitas penunjang yang memadai, dengan penentuan lapak menggunakan mekanisme undian terbuka serta penataan zonasi komoditas berbasis SNI.
  • Pemerintah daerah mempertegas larangan berdagang di trotoar dan fasilitas publik, disertai sanksi pencabutan hak pemanfaatan bagi lapak pedagang yang terbukti lama tidak aktif.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota Padang mulai memindahkan para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang subuh yang selama ini menggunakan fasilitas umum ke area basement Blok 2 dan Blok 3 Pasar Raya Padang, Rabu (21/10/2026). Langkah lintas dinas ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan drainase publik yang selama ini terganggu oleh lapak liar.

Penataan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Fokus utama perbaikan menyasar basement Blok 3 yang kini telah selesai direnovasi dan mampu menampung hingga 300 pedagang, terdiri dari 275 meja batu dan 25 kios.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyebutkan bahwa area penampungan baru tersebut telah dilengkapi fasilitas pendukung guna memastikan kenyamanan pedagang dan pembeli.

“Fisik basement Blok 3 sudah rampung. Fasilitas pendukung seperti perbaikan drainase, sirkulasi udara, kamera CCTV, hingga petugas keamanan dan kebersihan sudah disiagakan,” kata Fizlan, Rabu (21/10/2026).

Guna menghindari konflik dan praktik nepotisme, pendataan pedagang dilakukan bersama ketua kelompok pedagang setempat. Penentuan posisi lapak akan diundi secara terbuka melalui mekanisme loting.

Sementara itu, basement Blok 2 disiapkan khusus untuk menampung pedagang sandang pangan dari kawasan Gang Mimo dan Gang Rajawali. Pembagian lapak di area ini menerapkan zonasi berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI), yang memisahkan komoditas pangan, non-pangan, pakaian, hingga kuliner.

Seiring difungsikannya area basement, Pemko Padang mempertegas larangan berdagang di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya. Selain penertiban lapak liar, pemerintah daerah juga akan mencabut hak pemanfaatan lapak milik pedagang lama yang terbukti tidak aktif selama bertahun-tahun. (**)