- Satreskrim Polres Tanah Datar menggagalkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan mengamankan seorang pria berinisial AS alias TRIS di Kecamatan Tanjung Emas.
- Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan 15 jerigen berisi sekitar 450 liter Bio Solar yang diangkut tanpa izin resmi.
- Terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja.
TANAH DATAR, NUSATIME.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menggagalkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jorong Padang Data, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (34) alias TRIS, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia ditangkap saat mengangkut sekitar 450 liter Bio Solar tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun penampungan dari pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang mencurigai di jalan raya Batusangkar–Lintau.
“Personel kami segera bergerak melakukan pengejaran setelah menerima informasi keberadaan mobil yang dicurigai membawa BBM bersubsidi menuju Nagari Padang Ganting,” ujar Iqbal, Rabu (21/10/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan 15 jerigen berisi total kurang lebih 450 liter Bio Solar. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kini mendekam di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Iptu Muhammad Iqbal menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kecurangan BBM bersubsidi di wilayah hukum Tanah Datar akan terus ditingkatkan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(**)



Tinggalkan Balasan