NUSATIME.ID – Puluhan tokoh adat Kurai dari Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan studi banding ke Provinsi Jambi untuk mempelajari penerapan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat serta pelaksanaan peradilan adat.
Kunjungan yang berfokus di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari itu diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat adat Kurai dalam memperkuat regulasi adat yang saat ini tengah diproses di Bukittinggi.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Bukittinggi, Feri Cofa Datuak Tun Muhammad, mengatakan kedua kabupaten tersebut telah menerapkan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta pelaksanaan peradilan adat.
“Kegiatan ini difokuskan di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari yang telah menerapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta pelaksanaan peradilan adat,” kata Feri, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat adat Kurai Bukittinggi saat ini sedang mengupayakan pengesahan peraturan daerah serupa. Naskah akademik rancangan perda tersebut telah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

“Naskah akademik rancangan Perda sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Studi Banding ini bertujuan untuk menstimulus dan memperkuat regulasi Perda Adat Kurai untuk segera disahkan,” ujarnya.
Belajar dari Penerapan Perda di Jambi
Kabupaten Bungo menjadi salah satu daerah tujuan studi banding karena telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sementara itu, Kabupaten Batang Hari juga menjadi lokasi pembelajaran terkait penerapan regulasi masyarakat adat dan pelaksanaan peradilan adat.
Pengalaman kedua daerah tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi Bukittinggi dalam merumuskan peraturan daerah yang sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat adat Kurai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pengakuan masyarakat hukum adat mencakup tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi.
Namun, Sekretariat Kerapatan Adat Kurai (KAK), Alfianus Datuak Samiak, berpandangan bahwa Bukittinggi memiliki landasan hukum yang dapat memperkuat proses pengakuan masyarakat adat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi.
Kedua regulasi tersebut memuat karakteristik adat dan budaya Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sesuai adat salingka nagari yang berlaku.
“Dapat diartikan Kota Bukittinggi telah diakui keberadaan masyarakat hukum adatnya beserta kearifan lokalnya. Maka dalam hal ini verifikasi dan validasi tidak dibutuhkan lagi dan dapat dilanjutkan langsung dengan penguatan terhadap pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Perda,” kata Alfianus.
Peradilan Adat Jadi Referensi Penyelesaian Konflik
Selain memperkuat rancangan perda, studi banding tersebut juga menjadi sarana bertukar pengalaman mengenai penyelesaian persoalan di tengah masyarakat melalui lembaga adat.
Feri menyebut Kabupaten Bungo mampu menyelesaikan persiapan perda dalam waktu sekitar enam bulan melalui Lembaga Adat Melayu (LAM).
Menurutnya, lembaga tersebut juga telah berperan dalam menangani berbagai persoalan adat, baik yang berkaitan dengan perkara pidana maupun perdata, serta membantu menyelesaikan konflik masyarakat.
“Kabupaten Bungo Jambi bisa menggolkan Perda dengan persiapan selama enam bulan melalui Lembaga Adat Melayu (LAM), lembaga ini juga ternyata telah banyak melakukan eksekusi permasalahan adat pidana atau perdata dan mampu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, ini salah satu kelebihan,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat rumusan peraturan daerah, tetapi juga mempererat hubungan antarpemangku adat.
Pemko Bukittinggi Dukung Penguatan Kelembagaan Adat
Keberangkatan rombongan tokoh adat Kurai ke Jambi mendapat dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dukungan juga diberikan oleh anggota DPRD Bukittinggi, Yerri Amiruddin Datuak Rangkayo Batuah dan Dede Suriady Harahap.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menilai kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi para tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk melihat secara langsung penerapan adat dan budaya di daerah lain.
“Melalui kunjungan ini, diharapkan para tokoh masyarakat dapat memperoleh pengalaman baru dalam menjaga serta melestarikan adat dan budaya, sekaligus mempelajari hal-hal yang dapat diterapkan di tengah masyarakat,” kata Ramlan.
Ia berharap hasil kunjungan itu dapat menjadi bahan untuk mengembangkan kegiatan pelestarian adat dan budaya di Bukittinggi, sekaligus memperkuat kearifan lokal agar tetap diwariskan kepada generasi muda.
Melalui studi banding ini, para tokoh adat Kurai diharapkan memperoleh referensi dalam memperkuat rancangan perda serta mengembangkan peran lembaga adat dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat Bukittinggi.



Tinggalkan Balasan