PADANG, NUSATIME.ID — Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, serta manajemen dan perwakilan pengemudi (driver) Maxim mengungkap sejumlah persoalan mendasar terkait tata kelola transportasi berbasis aplikasi di Kota Padang, Senin (26/10/2026).

Forum yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kota Padang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV Buya Iskandar dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. Pertemuan ini menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari legalitas operasional aplikator, sistem kemitraan, hingga tuntutan kesejahteraan pengemudi yang dinilai belum terpenuhi secara optimal.

Sorotan tajam mengemuka ketika legalitas operasional penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi dipertanyakan. Berdasarkan temuan dalam rapat, sejumlah operator aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim disebut belum mengantongi izin operasional resmi secara lokal di Kota Padang.

Menanggapi hal tersebut, pihak legislatif menyatakan akan segera memanggil seluruh pimpinan operator aplikator untuk mengevaluasi legalitas serta transparansi sistem kerja mereka.

Buya Iskandar menilai persoalan ini mendesak untuk segera diselesaikan mengingat tingginya perputaran ekonomi di sektor ini. Setiap bulannya, dana ratusan miliar rupiah berputar dari masyarakat pengguna jasa transportasi online di ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini. Namun, di sisi lain, kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih minim.

“Persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pengawasan terhadap legalitas dan kontribusi riil terhadap daerah menjadi hal yang mutlak ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menjelaskan, agenda utama pertemuan tersebut adalah membedah 10 poin tuntutan dari perwakilan pengemudi, khususnya dari sektor roda empat.

Beberapa poin utama yang disuarakan para pengemudi meliputi, pengemudi meminta agar potongan biaya layanan yang saat ini berada di angka 10 persen dapat diturunkan menjadi 8 persen, mengingat dinamika tarif di daerah lain seperti Bukittinggi dinilai lebih memungkinkan untuk peninjauan ulang.

Pengemudi menuntut kejelasan terkait kompensasi pemasangan stiker kendaraan. Sebelumnya, pengemudi menerima subsidi sebesar Rp300.000 per bulan, namun fasilitas tersebut kini ditiadakan dan pengemudi harus menanggung biaya atribut secara mandiri.

Adanya potongan biaya sebesar Rp600 per transaksi yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan aspek perpajakan dan regulasi keuangan.

Di sisi lain, hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi turut menjadi bahan evaluasi. Komisi IV menilai konsep kemitraan yang seharusnya berjalan secara berimbang (win-win solution) belum sepenuhnya dirasakan oleh pengemudi, khususnya terkait perlindungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan kepastian kesejahteraan.

Perwakilan manajemen Maxim yang hadir dalam rapat tersebut telah menampung seluruh aspirasi dan poin tuntutan yang disampaikan oleh para pengemudi. Kendati demikian, pihak manajemen belum dapat mengambil keputusan final karena kebijakan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kantor pusat.

Dinas Perhubungan Kota Padang menyatakan siap memfasilitasi proses perizinan operasional aplikator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, DPRD Kota Padang akan menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama seluruh pimpinan operator ojek online dan pemangku kepentingan terkait dalam dua pekan ke depan untuk merumuskan solusi yang adil bagi seluruh pihak. (**)