Rangkuman Utama
  • Pemerintah Kota Padang menyalurkan bantuan enam stel seragam sekolah gratis yang bersumber dari APBD bagi peserta didik baru jenjang SD/MI dan SMP/MTs dari keluarga kurang mampu melalui Program Unggulan "Padang Juara".
  • Pendistribusian seragam untuk jenjang SMP/MTs saat ini mulai dikirim langsung oleh vendor ke sekolah sasaran, sedangkan jenjang SD/MI segera menyusul setelah finalisasi validasi data DTSEN dan MBR rampung.
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang secara tegas melarang praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah serta menginstruksikan para guru untuk beralih menyusun modul ajar secara mandiri.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin pemerataan dan keterjangkauan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Program Unggulan (Progul) “Padang Juara”, Pemko Padang menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu pada tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan bahwa program ini ditujukan bagi siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs, baik di sekolah negeri maupun swasta. Bantuan diprioritaskan bagi peserta didik yang terdaftar dalam kategori desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pemko Padang tahun ini konsisten memberikan seragam gratis bagi murid yang membutuhkan. Setiap penerima manfaat mengalokasikan enam stel pakaian seragam lengkap yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Padang,” ujar Yopi dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Enam stel pakaian yang dialokasikan mencakup, seragam wajib sekolah (Merah-Putih / Biru-Putih),seragam Pramuka, seragam batik, seragam olahraga, seragam muslim/muslimah, pakaian adat khas Minangkabau (Baju Basiba untuk siswa perempuan dan Taluk Balangountuk siswa laki-laki)

Terkait mekanismenya, Yopi menjelaskan adanya perbedaan tahapan pendistribusian antara jenjang SMP/MTs dan SD/MI. Untuk jenjang SMP/MTs, proses pengadaan dilaksanakan melalui sistem lelang e-katalog. Penyerahan bantuan secara simbolis telah dilakukan pada 31 Agustus 2026, dan saat ini memasuki tahap pengiriman langsung oleh vendor ke sekolah-sekolah sasaran selama satu pekan ke depan.

Adapun untuk jenjang SD/MI, penyaluran seragam gratis masih dalam tahap persiapan akhir pendistribusian. Hal ini dikarenakan proses pemadupadanan data calon penerima dengan data verifikasi DTSEN dan MBR di Dinas Sosial Kota Padang baru saja rampung pada akhir Agustus 2026.

“Untuk bantuan seragam SD/MI, kami mohon masyarakat dapat sedikit bersabar. Setelah validasi data final dari Dinas Sosial rampung, seragam yang telah siap akan segera kami distribusikan secara bertahap langsung kepada para penerima manfaat,” ungkap Yopi.

Selain bantuan perlengkapan sekolah, Pemko Padang juga mengambil langkah tegas dalam meringankan beban finansial orang tua murid dengan meniadakan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di seluruh satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang keras pihak sekolah maupun tenaga pendidik melakukan transaksi jual beli LKS kepada para siswa. Sebagai solusinya, para guru didorong untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran melalui penyusunan modul ajar mandiri.

“Kami melarang keras praktik jual beli LKS di sekolah. Sebagai gantinya, kami mendorong para guru untuk mengoptimalkan kreativitas mereka dalam menyusun modul ajar secara mandiri, baik memanfaatkan aplikasi pembelajaran terintegrasi yang sudah tersedia maupun pengembangan materi ajar yang inovatif sesuai kebutuhan siswa,” pungkas Yopi. (**)