JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya masih belum menetapkan tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah menyita aset bernilai fantastis, penyidik menegaskan proses pendalaman alat bukti masih terus dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini fokus penyidik adalah memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Untuk tersangka di dalam perkara ini tahap berikutnya saat sekarang teman-teman penyidik melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati tim hukum dari teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya,” ujar Budi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan di 13 lokasi, penyitaan barang bukti, hingga pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri status kepemilikan rumah yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan dilakukan dengan menggali informasi dari PT Sentul City, saksi-saksi di sekitar lokasi, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status sertifikat hak milik (SHM).

“Penyidik melakukan penguatan terkait tentang alas hak kepemilikan rumah yang digeledah. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City maupun sertifikat hak milik atas nama siapa. Dari uang yang ditemukan ini masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Menurutnya, seluruh aset yang telah diamankan juga masih dikelompokkan berdasarkan masing-masing perkara guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

“Jika uang tersebut berkaitan dengan perkara yang kita lakukan ini akan kami tindaklanjuti untuk pembuktian lebih lanjut, apakah itu pencucian uang itu masih akan dalam proses pembuktian,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Namun, Polri belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka akan diumumkan karena proses penyidikan masih terus berkembang.

“Nanti akan kami sampaikan. Proses ini masih secara teknis dan materi masih berlangsung. Tim masih bergerak, nanti akan kami sampaikan untuk tenggat waktu kapan akan dilaksanakan penetapan tersangka,” kata Budi.

Dalam proses penggeledahan, penyidik turut mengamankan sejumlah foto keluarga yang berada di lokasi. Namun, Polri memastikan barang bukti tersebut tidak akan dipublikasikan demi menjaga hak privasi keluarga yang tidak terkait langsung dengan perkara.

“Kami sampaikan untuk foto kita tidak akan menyampaikan karena ada hal-hal privasi yang harus kita jaga karena di situ adalah foto keluarga dan kita harus juga masih melindungi keluarga dan lain-lain. Proses penyidikan ini terus berjalan dan ini secara dinamis,” ujar Budi.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi dengan menggeledah 13 lokasi. Sebanyak 12 lokasi digeledah pada Rabu (8/7/2026), sedangkan satu lokasi lainnya dilakukan pada Jumat dini hari (10/7/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan emas batangan dengan total berat mencapai 79 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam penjelasan terpisah, Budi juga menyebut temuan penyidik mencapai Rp476 miliar yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan penyidikan berawal dari dua laporan polisi.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) atau PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.

Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI, yang juga diduga terjadi dalam kurun waktu 2020-2025.

Penyidik memastikan seluruh barang bukti, dokumen transaksi keuangan, aset, maupun barang bukti elektronik akan terus didalami untuk memperkuat pembuktian sebelum menetapkan tersangka dalam tiga perkara tersebut. (fix)