PADANG, NUSATIME.ID— DPN GENTA INDONESIA ( Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia ) menyoroti dugaan modus korupsi dalam pembayaran biaya langsung personel belanja jasa konsultansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil kajian dan analisis tim organisasi tersebut terhadap LHP BPK RI tahun 2023, 2024, dan 2025, pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp569.506.733,29.
Dua pola yang ditemukan dalam rekap kajian tersebut adalah pembayaran untuk personel yang tidak hadir atau tidak terlibat dalam pekerjaan ( FIKTIF ), serta pembayaran personel yang tumpang tindih. Persoalan serupa tercatat selama tiga tahun, termasuk pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama.
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menegaskan bahwa pengulangan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh dan pertanggungjawaban yang terbuka.
“Data ini merupakan hasil kajian dan analisis Tim DPN GENTA INDONESIA berdasarkan LHP BPK RI tahun 2023, 2024, dan 2025. Ini menyangkut uang rakyat. Ketika pembayaran personel yang tidak hadir atau tidak terlibat dan pembayaran tumpang tindih terus muncul, kita harus mempertanyakan secara serius pengendalian pembayaran dan tindak lanjut hasil pemeriksaannya,” tegas Marlis.
Pembayaran Bermasalah Mencapai Rp569,5 Juta

Dalam rekap kajian DPN GENTA INDONESIA, nilai pembayaran yang dipersoalkan pada 2023 mencapai Rp252.251.688,94, terdiri atas pembayaran personel yang tidak hadir sebesar Rp166.332.842 dan pembayaran personel tumpang tindih sebesar Rp85.918.846,94.
OPD yang tercantum meliputi Dinas Perkimtan, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor), Dinas SDABK, serta Biro Umum.
Pada 2024, nilai pembayaran bermasalah tercatat sebesar Rp218.751.525, terdiri atas pembayaran personel yang tidak terlibat sebesar Rp163.332.525 dan pembayaran personel tumpang tindih sebesar Rp55.419.000.
OPD yang tercantum adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, Disbuntanhor, Dinas Perkimtan, serta Dinas Pendidikan.
Sementara pada 2025, nilainya mencapai Rp98.503.519,35, meliputi pembayaran personel yang tidak terlibat sebesar Rp76.074.183,42 dan pembayaran personel tumpang tindih sebesar Rp22.429.335,93. OPD yang tercantum adalah Dinas Perkimtan, Dinas SDABK, dan Disbuntanhor.
Secara keseluruhan, pembayaran personel yang disebut tidak hadir atau tidak terlibat mencapai Rp405.739.550,42, sedangkan pembayaran personel tumpang tindih mencapai Rp163.767.182,87. Nominal tersebut merupakan agregat dari rekap kajian, bukan rincian nilai untuk masing-masing OPD.
OPD yang Sama Kembali Tercantum
Dinas Perkimtan dan Disbuntanhor tercantum dalam ketiga tahun tersebut. Adapun Dinas SDABK muncul pada 2023 dan 2025.
Menurut Marlis, kemunculan OPD yang sama memperkuat kebutuhan untuk menguji apakah tindak lanjut pemeriksaan telah menyentuh penyebab persoalan.
“Jangan berlindung di balik istilah kesalahan administrasi tanpa menjelaskan bagaimana pembayaran itu bisa lolos. Siapa yang mengajukan tagihan? Siapa yang memverifikasi keterlibatan personel? Siapa yang menyetujui pembayaran? Seluruh rantai pertanggungjawaban itu harus diperiksa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa temuan pemeriksaan semestinya menjadi dasar perbaikan yang dapat dibuktikan.
“Kalau persoalan serupa kembali muncul, apa yang sebenarnya sudah dibenahi? Publik membutuhkan bukti tindak lanjut, bukan sekadar jawaban bahwa semuanya telah ditangani. Penurunan nominal tidak menghapus kewajiban untuk menjelaskan mengapa pola pembayaran bermasalah masih berulang.”
Uji Dugaan Rekayasa Tagihan
DPN GENTA INDONESIA menilai pemeriksaan perlu diarahkan pada kesesuaian antara tagihan dan pelaksanaan pekerjaan. Dokumen kontrak, daftar penugasan personel, catatan waktu kerja, laporan pekerjaan, serta bukti pembayaran harus diperiksa secara silang.
Pada pembayaran tumpang tindih, penelusuran perlu memastikan jadwal penugasan, ketentuan kontrak, dan dasar penagihannya. Kesamaan penyedia, personel, maupun pejabat terkait antartahun juga perlu diuji melalui dokumen.
“Pembayaran untuk personel yang tidak terlibat menimbulkan pertanyaan mendasar: apa dasar tagihannya dan bagaimana kebenarannya diperiksa? Jika ada dugaan personel hanya dicantumkan untuk memperoleh pembayaran, dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jangan dibiarkan menjadi pertanyaan yang terus berulang setiap tahun,” kata Marlis.
Ia menekankan bahwa kesamaan pola belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi atau persekongkolan. Namun, pengulangan tersebut merupakan alasan kuat untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kami tidak mendahului kesimpulan hukum. Justru karena itu, dugaan modus korupsi ini harus diuji secara serius, transparan, dan berbasis bukti. Harus dibedakan mana kelalaian, mana kelemahan pengawasan, dan mana perbuatan yang disengaja.”
Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang
Marlis mendesak Pemprov Sumbar dan Inspektorat membuka status penyelesaian setiap temuan, termasuk nilai yang telah disetorkan kembali, bukti penyetoran, serta langkah perbaikan pengawasan.
“Apabila uang sudah dikembalikan, jelaskan jumlahnya dan tunjukkan bukti penyelesaiannya. Namun, pemeriksaan jangan berhenti pada pengembalian uang. Penyebab terjadinya pembayaran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait tetap harus ditelusuri,” tegasnya.
Status pemulihan dana belum tercantum dalam rekap yang menjadi dasar naskah ini. Karena itu, total Rp569.506.733,29 tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai kerugian negara yang belum dipulihkan.
DPN GENTA INDONESIA juga mendesak aparat penegak hukum menelaah temuan beserta dokumen pendukungnya untuk menentukan ada atau tidaknya bukti tindak pidana.
“Uang rakyat tidak boleh dibayarkan atas keterlibatan personel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan bukti rekayasa tagihan, pemalsuan pertanggungjawaban, atau penyalahgunaan kewenangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan biarkan temuan berulang menjadi kebiasaan yang dianggap wajar,” tutup Marlis.



Tinggalkan Balasan