BUKITTINGGI, NUSATIME.ID — Sejumlah tokoh adat yang tergabung dalam Niniak Mamak Kurai Limo Suku bersama Anak Nagari Bukittinggi mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Bukittinggi, Kamis (29/10/2026). Kedatangan unsur pimpinan adat ini bertujuan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 10 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tersandung proses hukum.
Kesepuluh personel tersebut ditahan menyusul laporan hukum terkait sengketa lahan yang melibatkan institusi Pemko Bukittinggi dengan Universitas Fort De Cock. Kedatangan rombongan adat disambut oleh Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal bersama Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, mewakili Kapolresta yang tengah menjalankan tugas kedinasan di luar kota.
Pemangku Adat sekaligus Juru Bicara Niniak Mamak Panghulu Pucuak Nan 126, S. Dt. Palang Gagah, menegaskan bahwa kehadiran mereka murni dilandasi tanggung jawab moral terhadap anak kemenakan (masyarakat adat), bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Kehadiran Niniak Mamak ke sini adalah bentuk tanggung jawab moral kepada anak kemenakan kami yang saat ini menjalani proses hukum di Polresta. Kami sama sekali tidak berniat mengintervensi proses hukum yang ditetapkan aparat penegak hukum, melainkan semata-mata mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar S. Dt. Palang Gagah di Mapolresta Bukittinggi.
Kasus hukum yang menjerat para personel Satpol PP ini berakar dari gesekan agraria terkait status lahan yang diklaim oleh pihak Universitas Fort De Cock dengan ulayat atau kebijakan pemerintah setempat. Dalam menjalankan tugasnya di lapangan, anggota Satpol PP kerap berada di garis depan kebijakan administratif, yang dalam konteks ini berujung pada laporan pidana.

Niniak Mamak menilai, sebagai representasi masyarakat adat Kurai, kehadiran mereka di kepolisian diperlukan untuk menjamin bahwa para tersangka kooperatif dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti apabila penangguhan penahanan dikabulkan. Pihak kepolisian menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Universitas Fort De Cock serta Pemerintah Kota Bukittinggi masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait status sengketa lahan dan perkembangan proses hukum yang sedang ditangani oleh Polresta Bukittinggi. (**)



Tinggalkan Balasan