PADANG, NUSATIME.ID— Sebanyak 952 guru honorer kategori R4 dan R5 yang mengajar di tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendesak Pemprov Sumbar untuk mengusulkan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tanpa tes ulang. 

Tuntutan tersebut dilayangkan setelah para guru honorer ini merampungkan seluruh tahapan seleksi calon PPPK Tahap II Tahun 2024, namun tidak masuk dalam usulan pengangkatan PPPK paruh waktu. 

Sekretaris Forum Guru Honorer SMA, SLB, dan SMK Kategori R4 dan R5 Provinsi Sumatera Barat, Arif Gufra Mata, mengatakan permohonan resmi telah dilayangkan melalui surat bernomor 01/FGH-R4R5/SUMBAR/10/2026 pada Kamis (29/10/2026). 

Berdasarkan penjelasan forum, kendala utama yang menyebabkan ratusan guru ini tidak masuk usulan pengangkatan adalah keterbatasan anggaran atau kondisi fiskal daerah. Kendati demikian, forum menilai kebijakan tersebut memicu ketidakadilan. 

Pasalnya, peserta kategori R3 yang mengikuti proses seleksi pada periode yang sama telah mendapatkan usulan pengangkatan dari pemerintah. Sebagai catatan, kategori R3 merupakan tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, R4 adalah tenaga non-ASN yang belum tercatat di database BKN, dan R5 merupakan peserta dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Kami mengikuti seleksi yang sama dengan rekan-rekan R3, melewati semua tahapannya, dan mengabdi di sekolah yang sama. Tetapi hanya karena alasan anggaran, kami ditinggalkan. Ini bukan soal siapa yang lebih berhak, ini soal keadilan. Kami meminta diperlakukan sama,” ujar Arif, menirukan pernyataan Ketua Forum, Afrizal.

Pihak forum menyatakan memahami tantangan fiskal yang dihadapi oleh Pemprov Sumbar. Namun, mereka berharap keterbatasan anggaran tidak menghilangkan hak para guru yang telah berjuang melalui seluruh rangkaian seleksi untuk memperoleh kepastian status hukum. 

Harapan tersebut menguat menyusul rencana kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027, serta wacana pengalihan pengelolaannya ke pemerintah pusat. Rencana ini merujuk pada pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 24 September 2026. 

Atas dasar itu, forum meminta Pemprov Sumbar bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan verifikasi data dan mempersiapkan langkah pengusulan. Selain itu, dukungan dari DPRD Sumbar juga diharapkan untuk mengawal persoalan anggaran maupun kebijakan pengusulan ini. 

Hingga saat ini, ratusan guru R4 dan R5 tersebut masih berstatus non-ASN dan terus menjalankan tugas pembelajaran di sekolah masing-masing di tengah keterbatasan status kerja serta penghasilan. Forum berharap pimpinan daerah dapat membuka ruang audiensi untuk memberikan perhatian dan keputusan yang berpihak kepada tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di Sumatera Barat. (**)