JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi ancaman gangguan operasional secara nasional. Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Presidium Mitra MBG menyatakan siap menghentikan operasional dapur secara serentak apabila Badan Gizi Nasional (BGN) tidak segera membenahi tata kelola kemitraan hingga 17 Agustus 2026.
Ancaman tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, Syawaludin Aweng, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional,” tegas Syawaludin.
Menurutnya, langkah itu diambil karena para mitra merasa selama ini diperlakukan tidak adil. Mereka menilai BGN kerap mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan mitra, padahal seluruh pengelola dapur telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dan mengeluarkan investasi besar untuk membangun infrastruktur dapur MBG.
Syawaludin menjelaskan persoalan utama terletak pada pembagian tanggung jawab operasional di dapur. Berdasarkan skema yang berjalan, mitra hanya bertugas menyediakan modal dan fasilitas dapur, sedangkan pengelolaan operasional sepenuhnya berada di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun ketika terjadi persoalan di lapangan, termasuk kasus keracunan makanan, dapur milik mitra justru langsung dikenai sanksi penghentian sementara operasional.
“Kalau kemudian kami dikecewakan, kami semua siap gembok dapur secara nasional, Pak,” ujarnya di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Ia menilai mekanisme tersebut telah berulang kali merugikan mitra. Padahal, kata dia, para pengelola dapur hanya menjalankan fasilitas sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Minta BGN Kembali Patuhi Perpres
Dalam paparannya, Syawaludin menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan apabila BGN kembali berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur secara rinci pelaksanaan program, mulai dari jumlah penerima manfaat untuk aglomerasi dapur reguler yang melayani minimal 1.000 penerima, ketentuan bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan maksimal 1.000 penerima, hingga estimasi kebutuhan sekitar 8.000 dapur di daerah terpencil.
“Lalu kemudian ini yang didegradasi. Hanya karena mereka menyalahkan pimpinan yang lama. Seolah-olah kebijakan-kebijakan yang lama ini haram semua,” katanya.
Syawaludin menegaskan seluruh asosiasi telah bersepakat mengambil langkah penghentian operasional secara nasional apabila pembenahan tata kelola belum juga dilakukan hingga pertengahan Agustus.
“Itu akan kami lakukan. Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional. Dan kami kawan-kawan sudah setuju, kalau sampai tanggal 17 Agustus proses ini tidak selesai, kami akan lakukan itu,” ujarnya.
Presidium Mitra MBG sendiri terdiri atas sejumlah organisasi, di antaranya Asosiasi Mitra BGN Indonesia, Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Terdepan, Terluar, Tertinggal (APGI 3T), Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi), serta sejumlah organisasi mitra lainnya.
DPR Soroti Tata Kelola Program
Ancaman penghentian operasional dapur mendapat perhatian Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengaku prihatin terhadap kondisi yang dialami para mitra maupun investor yang telah mendukung pelaksanaan MBG.
Menurutnya, mitra tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang disalahkan setiap kali muncul persoalan di lapangan.
Charles menilai akar persoalan justru berada pada tata kelola program yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak merugikan para mitra yang telah berinvestasi.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan pihaknya akan mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan para mitra kepada BGN sebagai bahan evaluasi.
Ia juga mendorong BGN kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Irma mengingatkan pembenahan juga harus dilakukan oleh pengelola dapur. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang pernah dilakukannya, masih ditemukan sejumlah dapur SPPG yang belum menjalankan operasional sesuai standar.
PKS Khawatir Program Terganggu
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengaku khawatir jika ancaman mogok nasional benar-benar direalisasikan.
“Kalau tadi sampai ada pernyataan kita akan mogok nasional, kok saya rasanya khawatir ya. Kenapa? Karena kalau kemudian ini dilakukan, melakukan mogok nasional, berarti kita bisa katakan program BGN ini tidak dapat dijalankan ya,” ujar Netty.
Ia meminta pemerintah segera menghadirkan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik pemerintah, pengelola SPPG, maupun masyarakat.
“Oleh karena itu, menurut saya hari ini, kita harus dorong pemerintah untuk melahirkan solusi yang adil, solusi yang tidak berat sebelah, solusi yang kemudian memberikan jalan keluar bagi pemerintah, pengelola SPPG, dan seluruh masyarakat. Saya secara pribadi dan atas nama Fraksi PKS, hari ini mendukung dan mendorong setiap regulasi agar penyedia tahap awal tidak dikorbankan,” tegasnya.
Dengan tenggat hingga 17 Agustus 2026, nasib operasional ribuan dapur MBG kini bergantung pada hasil pembenahan tata kelola kemitraan antara BGN dan para mitra penyedia layanan di seluruh Indonesia. (fix)



Tinggalkan Balasan