PADANG Sumatera Barat (Sumbar) berpeluang menjadi salah satu daerah pengembang perdagangan karbon berbasis perhutanan sosial. Potensi tersebut mengemuka dalam pertemuan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan Menteri Lingkungan Hidup RI Moh. Jumhur Hidayat di Ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (13/7/2026).

Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup selama dua hari di Sumbar difokuskan pada penguatan pengelolaan lingkungan. Selain membahas peluang perdagangan karbon, agenda kunjungan juga mencakup peninjauan pengelolaan sampah terpadu, penanaman pohon, serta rapat koordinasi bersama gubernur dan seluruh bupati serta wali kota se-Sumbar mengenai berbagai persoalan lingkungan hidup.

Setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Menteri Jumhur disambut langsung oleh Gubernur Mahyeldi dengan pemasangan deta sebagai bentuk penghormatan kepada tamu kehormatan di Ranah Minang. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah isu strategis, termasuk potensi pengembangan perdagangan karbon melalui perhutanan sosial.

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi memaparkan besarnya potensi kawasan perhutanan sosial di Sumbar. Menurutnya, kawasan yang selama ini dikelola masyarakat tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian hutan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan melalui kegiatan budidaya, pengembangan ekowisata, hingga pemanfaatan berbagai jasa lingkungan.

“Melalui kelompok-kelompok perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk budidaya, pengembangan ekowisata, maupun berbagai jasa lingkungan lainnya. Karena itu, kami berharap penguatan program ini terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Mahyeldi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menilai potensi perhutanan sosial di Sumbar dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi melalui skema perdagangan karbon.

Menurutnya, kawasan hutan, termasuk hutan adat maupun kawasan yang dikelola masyarakat, dapat didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki sebelum didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

“Ada yang namanya unit-unit karbon. Kawasan hutan, termasuk hutan adat atau kawasan yang dikelola masyarakat, didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Selanjutnya didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), itu bisa ditindaklanjuti,” kata Jumhur.

Ia menjelaskan, setelah terdaftar dalam SRN-PPI, unit karbon tersebut memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan kompensasi emisi karbon.

“Unit karbon itu bisa dibeli siapa pun dan nilainya cukup baik. Intinya, kita memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan, seperti mengurangi penebangan hutan atau menghentikan sumber emisi. Upaya itu memiliki nilai dan bisa diperdagangkan,” ujarnya.

Meski demikian, Jumhur mengingatkan bahwa peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila pemerintah daerah dan masyarakat memahami mekanisme tata kelola perdagangan karbon secara menyeluruh.

“Mungkin kita harus menyiapkan pelatihan-pelatihan agar masyarakat dan daerah memahami mekanisme pengelolaan serta perdagangan karbon ini,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sumbar berharap sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup mampu mempercepat pengembangan perdagangan karbon berbasis perhutanan sosial di daerah.

Selain mendukung upaya pelestarian hutan, skema tersebut diharapkan dapat membuka sumber pendapatan baru bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi hijau di Sumatera Barat. (fix)