Rangkuman Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • KPK membuka peluang untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi guna memastikan proses penyidikan perkara tersebut berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum, di mana komunikasi informal dengan Kejagung dan Polri terus berjalan demi meminimalkan potensi tumpang tindih penanganan perkara.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Lembaga antirasuah menyatakan menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. KPK juga membuka peluang menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya terus mencermati perkembangan kasus yang kini menjadi perhatian publik itu. Menurutnya, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting agar proses penyidikan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

“KPK terbuka untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Dan sampai saat ini juga komunikasi dan koordinasi secara informal sudah dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan kepolisian,” ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Terbitnya sprindik baru itu dinilai menunjukkan bahwa penyidik masih terus memperluas penelusuran terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mendalami berbagai aspek yang dinilai relevan dalam proses penyidikan.

Budi menegaskan, KPK pada prinsipnya mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, lembaganya siap menjalankan fungsi koordinasi maupun supervisi apabila dibutuhkan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, komunikasi informal yang selama ini telah terjalin antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI menjadi modal penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.

Melalui koordinasi yang baik, potensi tumpang tindih penanganan perkara maupun hambatan dalam proses penyidikan diharapkan dapat diminimalkan sehingga penanganan perkara berjalan lebih efektif.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri masih menjadi sorotan publik. Sejumlah perkembangan terbaru, termasuk diterbitkannya tiga sprindik baru oleh Kejagung, menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan dan siap mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila diperlukan. Hingga saat ini, fokus utama lembaga antirasuah itu adalah memastikan koordinasi dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum lainnya tetap berjalan guna mendukung proses penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan. (fix)