- Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan seluruh organisasi profesi wartawan di Indonesia atas pernyataan kasarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
- Hotman menjelaskan bahwa ucapan emosional tersebut dipicu oleh pertanyaan beruntun dari wartawan mengenai dugaan agenda tersembunyi suatu institusi, yang diakuinya berada di luar kapasitasnya untuk menjawab.
- Permintaan maaf ini disampaikan setelah adanya kecaman keras dari empat organisasi profesi wartawan (Forum Pemred, IJTI, PWI Pusat, dan Iwakum) yang menilai sikap Hotman arogan dan mencederai profesionalisme jurnalis yang dilindungi undang-undang.
JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh organisasi profesi wartawan di Indonesia setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung menuai gelombang kritik.
Permintaan maaf itu disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, menyusul kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan yang menilai ucapannya telah merendahkan martabat jurnalis.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman, dikutip Senin (20/7).
Hotman menjelaskan, ucapan tersebut keluar saat dirinya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
Menurutnya, saat itu ia terpancing emosi karena menerima dua pertanyaan secara beruntun mengenai dugaan hidden agenda atau agenda tersembunyi sebuah institusi dalam perkara tersebut.

Ia mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun, pertanyaan kembali diajukan ketika dirinya merasa belum selesai memberikan penjelasan.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” ujarnya.
Meski memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, Hotman menegaskan tetap meminta maaf atas ucapannya kepada wartawan maupun seluruh organisasi profesi wartawan.
“Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama sama emosional, tetap saya mengatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan,” katanya.
Ia juga memastikan tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi jurnalis.
“Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas menjawab, tapi ditanya lagi ditanya lagi sehingga saya jadi emosional,” ucapnya.
Tuai Kecaman Empat Organisasi Wartawan
Permintaan maaf tersebut muncul setelah empat organisasi profesi wartawan, yakni Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), secara bersama-sama mengecam sikap Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Saat itu, Hotman merespons pertanyaan wartawan dengan sejumlah pernyataan yang dinilai menghina, seperti mengucapkan kalimat “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan “shut up”, menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai respons tersebut tidak hanya arogan, tetapi juga sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan wartawan.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Retno mengingatkan bahwa kegiatan bertanya dan melakukan verifikasi merupakan hak sekaligus disiplin profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal senada disampaikan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Menurutnya, pertanyaan kritis merupakan bagian dari kewajiban jurnalis untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang atau cover both sides.
Herik menilai ucapan Hotman telah mencederai profesionalisme dan bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai ucapan Hotman telah melampaui batas kritik.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Irfan.
Iwakum bahkan meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku tersebut.
Keempat organisasi wartawan itu sepakat bahwa advokat dan jurnalis sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum. Karena itu, mereka menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antarprofesi demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat. (fix)



Tinggalkan Balasan