Rangkuman Utama
  • Advokat Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
  • Hotman mengklarifikasi bahwa pengunduran dirinya murni didasari oleh kondisi kesehatannya yang memburuk, bukan karena maraknya kritik publik.
  • Keputusan tersebut diambil akibat penyakit Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit yang dideritanya sejak Juni 2026 sehingga ia harus fokus pada pemulihan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengumumkan mundur sebagai tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026), setelah dirinya menjadi sorotan dan menuai berbagai kritik sejak mengumumkan bergabung sebagai kuasa hukum Febrie.

Meski demikian, Hotman menegaskan alasan pengunduran dirinya bukan karena kritik yang muncul, melainkan kondisi kesehatannya yang terus memburuk.

“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” kata Hotman.

Saat menyampaikan pernyataan tersebut, Hotman terlihat duduk di atas kursi roda. Ia mengungkapkan baru saja menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami saraf kejepit yang membuat aktivitasnya terganggu.

Bahkan, sebelum memberikan keterangan kepada awak media, ia mengaku mendapat obat pereda nyeri dari dokter agar dapat tetap berbicara di hadapan publik.

“Jadi karena saya perlu painkiller karena masih sakit, tadi dokter Penny dikasih itu,” ujarnya.

Hotman juga memperlihatkan tongkat yang kini digunakannya untuk membantu berjalan. Ia menjelaskan bahwa dirinya didiagnosis mengalami Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit pada bagian pinggang bawah.

Menurut Hotman, rasa sakit yang dialaminya sudah berlangsung sejak Juni 2026. Berbagai upaya pengobatan telah dicoba, mulai dari pijat tradisional, akupunktur, hingga menjalani operasi di Singapura.

“Bulan Juni sudah kesakitan, sudah bolak-balik. Terus juga akupunktur sampai ke dokter katanya jago pijit di hutan di Bogor, Bojong Gede. Gue juga baru sadar kok ininya diginiin pijat makin parah gitu,” ucapnya.

Dengan kondisi kesehatan yang belum pulih, Hotman memutuskan untuk mengakhiri keterlibatannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dan memfokuskan diri pada proses pemulihan kesehatannya. (fix)