Rangkuman Utama
  • BPK RI mencatat temuan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran dengan nilai total mencapai Rp1,56 miliar pada proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumatera Barat dan Pembangunan Gedung MUI Sumatera Barat di bawah naungan Dinas BMCKTR Sumbar.
  • Ketua Umum DPN GENTA Indonesia Marlis menyoroti lemahnya proses pengawasan dan serah terima pekerjaan, mengingat dana proyek telah dibayarkan penuh 100 persen meski terdapat selisih anggaran yang signifikan pada kedua fasilitas keagamaan tersebut.
  • GENTA Indonesia mendesak Pemprov Sumbar bersikap transparan terkait status pemulihan kas daerah dan pertanggungjawaban pihak terkait, serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADAN,NUSATIME.ID — DPN Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (GENTA Indonesia) menyoroti serius temuan pemeriksaan BPK RI terhadap dua proyek pada Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, yakni Pemeliharaan Masjid Raya Sumatera Barat dan Pembangunan Gedung MUI Sumatera Barat.

Dari dua pekerjaan tersebut, pemeriksaan mencatat kekurangan volume/kelebihan pembayaran dengan nilai total mencapai Rp1.562.745.223,46.

97114 100kb

Ketua Umum DPN GENTA Indonesia, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, mengatakan angka tersebut cukup besar dan patut mendapat perhatian serius, terlebih kedua pekerjaan telah dinyatakan selesai dan pembayaran direalisasikan 100 persen.

Pada proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumatera Barat yang dikerjakan CV MKM dengan nilai kontrak Rp4,299 miliar, pemeriksaan mencatat kelebihan pembayaran/kekurangan volume sebesar Rp858,65 juta.

Sementara proyek Pembangunan Gedung MUI Sumatera Barat yang dikerjakan PT NJM, dengan nilai kontrak setelah adendum mencapai Rp21,515 miliar, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp704,08 juta.

“Persoalan besarnya justru di sini. Kedua pekerjaan telah dinyatakan selesai, diserahterimakan dan dibayar 100 persen. Tetapi kemudian pemeriksaan menemukan selisih lebih dari Rp1,56 miliar. Pertanyaannya, bagaimana proses pemeriksaan pekerjaan dilakukan sebelum pembayaran? Siapa yang memastikan volume pekerjaan benar-benar sesuai kontrak?” kata Marlis.

Marlis menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada penyedia. GENTA meminta pertanggungjawaban ditelusuri dari pengawasan pekerjaan, pemeriksaan volume, serah terima hingga persetujuan pembayaran.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga perlu membuka kepada publik status tindak lanjut temuan tersebut, termasuk apakah seluruh nilai Rp1,56 miliar telah dipulihkan ke kas daerah dan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

GENTA Indonesia, kata Marlis, sangat menyayangkan persoalan tersebut karena objek pekerjaannya memiliki dimensi moral yang kuat.

“Masjid Raya adalah rumah ibadah, sedangkan Gedung MUI merupakan fasilitas lembaga keagamaan. Seharusnya pengelolaan anggarannya menjadi contoh integritas, kehati-hatian dan transparansi. Sangat disayangkan jika fasilitas keagamaan justru dibayangi persoalan penggunaan uang negara,” tegasnya.

GENTA menekankan bahwa temuan BPK tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Namun apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau keuntungan tidak semestinya bagi pihak tertentu, hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya berdasarkan bukti.

“Jangan berhenti pada angka temuan. Buka siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui pembayaran, bagaimana tindak lanjut pengembaliannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Uang negara harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir, terlebih ketika digunakan untuk rumah ibadah dan fasilitas keagamaan,” tutup Marlis.

Dinas BMCKTR Sumbar, penyedia dan pejabat terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta menjelaskan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut. (**)