Rangkuman Utama
  • Polresta Bukittinggi menahan dan menetapkan delapan personel Satpol PP sebagai tersangka atas dugaan kekerasan saat pengamanan aset tanah di lingkungan Universitas Fort De Kock.
  • Pemerintah Kota Bukittinggi menghormati proses hukum yang berjalan, menyediakan pendampingan advokasi, serta berulang kali mengajukan penangguhan penahanan dengan dalih para petugas sedang menjalankan tugas resmi penegakan perda.
  • Pihak Universitas Fort De Kock menyambut baik penetapan tersangka tersebut, namun tetap mendesak kepolisian segera menuntaskan dua laporan lainnya, termasuk perkara utama dugaan penganiayaan yang belum memiliki tersangka.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

NUSATIME.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi menegaskan sikap menghormati proses hukum setelah delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditahan Polresta Bukittinggi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan saat pengamanan aset daerah di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK).

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa kedelapan personel tersebut telah melakukan kesalahan.

“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personil Satpol PP adalah orang yang benar benar telah melakukan kesalahan,” kata Rismal, Minggu.

Pemkot Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus dugaan kekerasan tersebut terjadi pada 22 Juli 2026. Peristiwa itu berkaitan dengan sengketa lahan antara Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock yang kemudian berujung pada laporan polisi dari masing-masing pihak.

Mengacu pada dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026, delapan personel Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan perkara.

Rismal menyebut Pemkot Bukittinggi telah menyampaikan bukti yang dinilai meringankan kepada penyidik.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menghormati keputusan penyidik yang menaikkan status kedelapan personel tersebut menjadi tersangka.

“Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya, telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” kata Rismal.

Pemkot Bukittinggi juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi para personel yang tersangkut perkara tersebut.

Pendampingan hukum menjadi langkah utama pemerintah dalam menghadapi proses yang sedang berjalan.

“Pendampingan hukum, menjadi opsi utama yang dilakukan pemerintah, untuk dapat melepaskan delapan personil Satpol PP dari jeratan hukum,” katanya.

Setelah penahanan dilakukan pada Senin (5/10/2026), Pemkot Bukittinggi segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pengajuan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dengan pemerintah kota dan keluarga bertindak sebagai penjamin.

“Penangguhan penahanan, merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personil kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, dimana, pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana ? Tentu kita tunggu, bagaimana respon dari pihak kepolisian,” katanya menjelaskan.

Sengketa Aset Daerah Jadi Latar Belakang Peristiwa

Rismal menegaskan, Satpol PP merupakan petugas resmi pemerintah yang menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dan berhak memperoleh perlindungan hukum.

Ia menjelaskan, saat konflik terjadi pada akhir Juli 2026, tim keamanan sedang menjalankan tugas memasang plang penanda aset milik daerah yang menurut Pemkot telah dibeli pada 2007.

Pembelian tanah tersebut, menurut Rismal, didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang saat ini berada di tangan Pemkot Bukittinggi.

“Pemasangan plang milik daerah, dilaksanakan sesuai permendagri nomor 7 tahun 2024, tentang pengelolaan barang milik daerah. Setiap aset daerah, harus dipasang plang barang milik daerah,” kata Rismal.

Pihak Kampus Soroti Perkara Lain yang Belum Tuntas

Sementara itu, Wakil Rektor I UFDK Bukittinggi, Dr. Nurhayati, menyampaikan bahwa pihak kampus menghargai penetapan tersangka dalam dua perkara.

Namun, ia menyebut keputusan tersebut belum menjawab seluruh tuntutan sivitas akademika.

Nurhayati mengatakan terdapat empat kasus yang dilaporkan dan masih dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, baru dua perkara yang telah menetapkan tersangka.

“Kasus yang diselidiki adalah empat kasus, tapi baru dua yang ditetapkan tersangka. Dan untuk kasus utama, penganiayaan atas nama Erit Rovendra, itu belum ada penetapan tersangka sama sekali,” katanya.

Proses hukum terkait peristiwa di lingkungan Universitas Fort De Kock tersebut masih menjadi perhatian kedua pihak.

Pemkot Bukittinggi menyatakan akan menempuh pendampingan hukum, sementara pihak kampus menyoroti perkara lain yang menurut mereka belum menetapkan tersangka.