PADANG, NUSATIME.ID — Derasnya arus informasi dan kemudahan akses gawai di era digital kini menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak di Sumatera Barat. Tanpa pendampingan yang tepat, kurangnya komunikasi dalam rumah tangga berisiko memicu disorientasi perilaku hingga degradasi karakter pada generasi muda.

Peringatan tersebut mengemuka dalam evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Padang, Minggu (18/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Iqra Chissa, menilai penerapan Perda Ketahanan Keluarga tidak boleh berhenti sebatas regulasi di atas kertas. Implementasi di lapangan harus menjawab dua tantangan utama keluarga modern saat ini, literasi digital pengasuhan dan kerentanan ekonomi rumah tangga.

“Pengawasan penggunaan gawai tidak bisa lagi sebatas larangan fisik. Orang tua dituntut memiliki literasi digital agar mampu memahami aktivitas anak di dunia maya sekaligus membangun komunikasi terbuka,” ujar Iqra.

Menurutnya, melemahnya interaksi emosional di rumah sering kali menjadi pintu masuk pengaruh negatif dari media sosial. Karakter anak tidak terbentuk hanya dari pemenuhan kebutuhan materi, melainkan dari kehadiran, teladan, dan pola komunikasi yang sehat dari orang tua.

Selain faktor teknologi, ketahanan keluarga di Sumatera Barat juga berhadapan langsung dengan tekanan ekonomi. Kondisi finansial yang tidak stabil kerap memicu konflik internal hingga berdampak pada kualitas pengasuhan anak.

Iqra mendorong pemerintah daerah untuk memperluas intervensi program pemberdayaan ekonomi yang menyasar langsung kelompok rentan, khususnya perempuan kepala keluarga (pemberdaya/janda).

“Penguatan kapasitas ekonomi keluarga, baik melalui pelatihan keterampilan maupun akses modal usaha, harus berjalan sejajar dengan edukasi pengasuhan. Keduanya adalah dua sisi mata uang yang saling menentukan,” tegasnya.

Agar Perda No. 17/2018 memberikan dampak sistemik, DPRD Sumbar mendorong sinergi yang lebih terukur antara dinas teknis, lembaga sosial, dan struktur masyarakat di tingkat nagari maupun kelurahan.

Program pendampingan keluarga, edukasi pola asuh ramah anak, serta penyediaan ruang konseling bagi orang tua diharapkan tidak lagi bersifat parsial, melainkan menjadi layanan publik yang mudah diakses oleh warga.

Pembangunan daerah yang berkelanjutan, menurut evaluasi legislatif, tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik atau adopsi teknologi semata, melainkan dari sejauh mana lingkungan keluarga mampu menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi penerus. (*)