PADANG, NUSATIME.ID — Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum usai menggasak sepeda motor milik penjaga sekolah di Kota Padang. Tersangka berinisial TS (52) diringkus Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan beserta barang bukti setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
“Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Yasin, Senin (19/10/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman penjaga sekolah SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Korban, Adrizal Koto, baru menyadari kendaraannya hilang saat bangun hendak menunaikan salat Subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam berplat BA 5421 OA yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah lenyap. Korban juga menemukan pagar sekolah dalam kondisi terbuka, lalu segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, polisi mengidentifikasi TS sebagai pelaku. Saat ditangkap dan diinterogasi di lapangan, residivis tersebut mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sepeda motor milik korban yang ada pada tersangka.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses hukum di Satreskrim Polresta Padang.(**)



Tinggalkan Balasan