NUSATIME.ID – Niat memiliki hunian idaman melalui program rumah subsidi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang justru berbuah kekecewaan mendalam bagi seorang calon pembeli Ratni.
Calon pembeli, Ratni mengatakan sengketa ini bermula dari keputusan pembatalan sepihak yang terpaksa diambil calon pembeli lantaran pihak pengembang dinilai mempermainkan kesepakatan awal terkait status unit rumah yang dijual.
“Pihak pengembang (developer) properti PT di Padang diduga tidak kooperatif dan enggan mengembalikan dana pemesanan (booking fee) sebesar Rp5 juta yang telah ditransfer konsumen sejak tiga bulan lalu,” terang Ratni, Selasa (20/10/2026).
Iming-Iming Rumah Subsidi yang Berubah Jadi Non-Subsidi
Ratni menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Juli 2026 lalu.

Saat itu, Ratni tergiur dengan tawaran rumah subsidi dari developer tersebut dengan skema pembayaran minimal sebesar Rp10 juta atau lebih dan cicilan flat Rp1 jutaan perbulan.
Pihak pengembang secara gencar mendesak calon pembeli untuk segera mentransfer dana agar unit tidak dialihkan ke pihak lain.
Karena tertarik, sebelum melakukan pembayaran, calon pembeli sempat mengonfirmasi mekanisme pengembalian dana (refund) apabila transaksi terpaksa dibatalkan di kemudian hari.
“Kalau booking, pengembalian dana 100%. Sementara untuk uang DP, pengembalian 50/50,” jawab Direktur Utama inisial L perusahaan properti tersebut saat menjanjikan jaminan garansi pada bulan Juli itu.
Mengetahui adanya garansi pengembalian penuh (full refund) untuk uang booking, Ratni mengirimkan uang sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi Direktur Utama perusahaan atas arahan pengembang.
Sebelum di transfer terkait surat-surat menyurat saat ditanyakan calon pembeli kepada Developer hanya mengatakan via kuitansi saja.
“Kalu booking lewat kuitansi ini saja kak, belum pakai surat-surat,” kata Dirut itu.
Namun, persoalan muncul 2 Minggu kemudian ketika Ratni hendak melunasi Down Payment (DP) sebesar Rp20 juta.
Secara mengejutkan, pihak developer mengubah pernyataan dan menyatakan bahwa unit rumah yang hendak dibeli tersebut ternyata berstatus non-subsidi, bukan rumah subsidi seperti yang ditawarkan sejak awal.
Merasa dirugikan dan dibohongi oleh perubahan status unit secara sepihak, calon pembeli memilih untuk membatalkan proses pembelian dan meminta hak pengembalian uang booking sesuai perjanjian awal.
“Katanya si R (pihak developer) subsidi kemarin, sekarang kok non-subsidi? kalau tidak ada subsidi dengan bajet DP Rp20 juta, kami batal aja,” kata calon pembeli Ratni.
Tiga Bulan Tanpa Kepastian, Berdalih Sakit hingga Menghindar dari Kantor
Meski janji awal menyebutkan uang booking kembali 100%, proses pengembalian dana tersebut justru terkatung-katung tanpa kepastian.
Memasuki bulan ketiga saat ini Selasa (20/10/2026) sejak uang booking diserahkan, pihak pengembang selalu mengulur waktu setiap kali ditagih pengembalian fee 100%.
“Setiap ditagih, mereka selalu memberikan alasan yang tidak pasti. Hari ini bilang besok, besok bilang lusa, sampai berbulan-bulan tidak ada realisasi,” ungkap Ratni.
Tidak hanya mengulur waktu, manajemen developer juga dinilai diduga sengaja menghindar.
Ketika dihubungi, perwakilan pengembang berulang kali beralasan sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Upaya konfirmasi secara langsung pun telah dilakukan dengan mendatangi kantor operasional pengembang di Padang.
Namun, kedatangan Ratni dan Suami berulang kali tersebut selalu membuahkan hasil nihil dengan dalih penanggung jawab sedang berada di lapangan. (*)



Tinggalkan Balasan