PASAMAN BARAT, NUSATIME.ID— Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggali kembali makam (ekshumasi) Rassya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan, di kawasan Pinagar, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (21/10/2026). Langkah hukum ini diambil untuk kepentingan autopsi guna menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina.

Penyelidikan mendalam ini mengacu pada laporan resmi ibu korban, Novia Sartika (30), dengan nomor laporan ⁠LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat⁠ yang dilayangkan pada Senin (28/9/2026). Laporan tersebut memproses dugaan kelalaian penanganan medis oleh oknum dokter berinisial FBP.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi bahwa tindakan medis forensic tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) atas klaim pihak keluarga.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami melibatkan Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat untuk autopsi. Hasil resmi pemeriksaan medis mendalam ini masih ditunggu,” ujar Iptu A. Agung.

Sengketa medis ini berawal dari dugaan perbedaan tindakan operatif yang diterima korban. Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, menjelaskan bahwa pihak keluarga mempertanyakan tindakan pemotongan usus yang dialami Rassya saat menjalani perawatan.

Menurut pihak keluarga, lembar persetujuan (informed consent) yang ditandatangani sebelum operasi hanya mencantumkan tindakan penyusunan usus, bukan pemotongan usus. Keluarga mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun penjelasan medis terkait perubahan prosedur tersebut.

Atas dasar itu, keluarga menduga terdapat kelalaian serta pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien. Dalam laporan polisi tersebut, pihak pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski laporan telah bergulir, kepolisian menegaskan bahwa dugaan malapraktik medis ini masih dalam ranah penyelidikan awal dan belum terbukti secara hukum.

Selain menunggu hasil resmi autopsi dari Biddokkes Polda Sumbar, penyidik saat ini terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga maupun tenaga medis yang terlibat. Polisi dijadwalkan akan mengagendakan gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana setelah seluruh bukti ilmiah dan keterangan saksi terhimpun secara komprehensif. (**)