DHARMASRAYA, NUSATIME.ID— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 15 September 2026 lalu menyisakan persoalan serius. Lahan negara seluas 5,9 hektare yang terbakar tersebut mendadak telah ditanami bibit kelapa sawit secara ilegal.
Aktivitas alih fungsi lahan tanpa izin ini terkuak saat Bupati Dharmasraya Annisa melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Polres Dharmasraya pada Jumat (16/10/2026).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, secara terbuka mengaku kecolongan atas munculnya perkebunan sawit mendadak di areal konservasi/produksi negara tersebut.
“Berdasarkan hasil pengujian titik koordinat di lapangan, seluruh area bekas kebakaran seluas lebih dari 5 hektare ini dipastikan murni masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas,” tegas Ferdinal, Rabu (21/10/2026).
Ferdinal melanjutkan, pihak Dinas Kehutanan bersama Polres Dharmasraya saat ini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengidentifikasi dalang utama di balik penyerobotan kawasan hutan tersebut.

“Kami bersama tim kepolisian masih mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas penanaman sawit ilegal ini dilakukan oleh oknum perorangan atau melibatkan pihak korporasi,” tuturnya.
Menurut analisis Dinas Kehutanan, faktor tekanan ekonomi warga kerap ditengarai menjadi pemicu maraknya aksi pembakaran dan pembukaan lahan secara ilegal di wilayah tersebut.
“Patroli rutin serta imbauan kepada wali nagari, jorong, dan tokoh masyarakat sebenarnya terus kami lakukan, namun faktor pertimbangan ekonomi kerap memicu warga nekat membakar lahan,” pungkasnya.
Saat ini, kepolisian bersama otoritas kehutanan setempat terus mendalami penyelidikan guna menindak tegas pelaku perambahan kawasan hutan sesuai aturan hukum yang berlaku. (**)



Tinggalkan Balasan