JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan besar dalam skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan naik menjadi Rp107,34 juta per jemaah, pemerintah justru mengusulkan agar calon jemaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta.
Skema tersebut dilakukan dengan membalik komposisi pembiayaan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dahnil berharap usulan perubahan komposisi pembiayaan tersebut mendapat persetujuan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR sehingga beban biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih ringan dibanding musim haji sebelumnya.
Menurut dia, peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah. Salah satu pertimbangannya adalah akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta penyelenggaraan haji yang masih terbatas pada 2022.

Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Panja Komisi VIII DPR sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
BPIH Diusulkan Naik Rp19,9 Juta
Dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Angka tersebut naik Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026.
“Usulan BPIH tahun 1448H/2027 sebesar Rp107.340.172,02 rupiah per jamaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Irfan.
Meski demikian, pemerintah mengusulkan agar Bipih yang dibayar jemaah hanya sebesar 40 persen dari total BPIH, sedangkan 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji.
“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jamaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jamaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” ujarnya.
Menurut Irfan, skema serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji 2022 pascapandemi Covid-19. Saat itu, porsi nilai manfaat mencapai 59,21 persen, sedangkan Bipih sebesar 40,79 persen.
Dipengaruhi Kurs hingga Biaya Layanan
Menhaj menjelaskan, usulan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Dari total usulan biaya tersebut, komponen penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau 56,73 persen, sedangkan biaya di dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.
Menurut Irfan, kenaikan usulan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan.
Selain itu, terdapat penyesuaian untuk penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Meski BPIH naik, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut tidak akan langsung membebani jemaah karena sebagian besar ditopang oleh nilai manfaat dana haji.
Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal
Di sisi lain, Irfan mengungkapkan Kemenhaj telah memulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 sejak 30 Juni 2026 menyusul penetapan timeline oleh pemerintah Arab Saudi.
“Sehingga seluruh tahapan persiapan harus dilaksanakan lebih awal dan tidak diberikan dispensasi maupun perpanjangan waktu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj telah melakukan penginputan preferensi akomodasi jemaah di Mekkah dan Madinah pada 30 Juni hingga 29 Juli 2026.
Selanjutnya, pada 15 Juli hingga 26 September 2026 dilakukan transfer dana kepada Nusuk Masar serta penetapan maskapai penerbangan.
“Pada 29 Juli sampai 13 Agustus 2026, dilakukan konfirmasi dan reservasi ulang lokasi tenda sebagai dasar penyediaan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Irfan.
Tahapan berikutnya adalah penginputan data jemaah dan petugas haji mulai 13 Agustus 2026. Seluruh kontrak layanan, penginputan data petugas, kontrak kesehatan, media, rencana kerja operasional, hingga penetapan maskapai ditargetkan selesai paling lambat 26 September 2026.
Sementara itu, batas akhir penginputan data jemaah ditetapkan pada 28 Januari 2027.
“Adapun batas akhir penginputan data jemaah ditetapkan pada 28 Januari 2027, sehingga seluruh proses verifikasi, pelunasan, dan administrasi jemaah harus diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut,” ujar Irfan.
Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar setiap tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Keterlambatan pada salah satu tahapan berpotensi mempengaruhi proses pengadaan layanan dan kesiapan operasional ibadah haji 1448 Hijriah secara keseluruhan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan