PADANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pengelolaan belanja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kali ini, pemeriksaan mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah dengan nilai mencapai Rp55.795.500.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan anggaran tahun 2024.
Dalam laporan itu dijelaskan, sepanjang tahun 2024 Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah merealisasikan anggaran sebesar Rp515.758.250 untuk pengadaan makanan dan minuman jamuan tamu, termasuk pemesanan di salah satu restoran berinisial Sd guna menjamu tamu pimpinan yang berkegiatan di Istana Bung Hatta, Bukittinggi.
Namun, saat menelusuri dokumen pertanggungjawaban (SPJ), auditor menemukan adanya perbedaan nilai pembayaran dengan harga resmi yang diberlakukan restoran.
Berdasarkan dokumen SPJ, pemerintah membayar paket prasmanan tiga protein sebesar Rp125.000 per paket, sedangkan paket dua protein dibayar Rp80.000 per paket.

Fakta berbeda terungkap ketika tim pemeriksa melakukan konfirmasi langsung kepada Manajer dan Kasir restoran tersebut pada 18 April 2025.
Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa harga resmi yang berlaku selama tahun 2024 hanya Rp100.000 per paket untuk menu tiga protein dan Rp70.000 per paket untuk menu dua protein.
Selisih harga itulah yang kemudian dihitung BPK sebagai kelebihan pembayaran dengan total mencapai Rp55.795.500.
Nilai tersebut bukan berasal dari satu transaksi, melainkan akumulasi pembayaran yang dilakukan selama kegiatan di Istana Bung Hatta.
Atas temuan tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat dimintai keterangan oleh tim pemeriksa pada 2 Mei 2025 menyatakan bahwa kelebihan pembayaran itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Temuan ini kembali memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap belanja rutin pemerintah, termasuk pengadaan konsumsi untuk kegiatan kedinasan. Meski selisih harga telah diakui dan direncanakan untuk dikembalikan ke kas daerah, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi harga sebelum pembayaran dilakukan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang bersumber dari anggaran daerah harus dikelola secara cermat, transparan, dan sesuai harga yang sebenarnya, agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah. (Fix)



Tinggalkan Balasan