Pesisir Selatan – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memastikan penyelidikan masih berjalan dan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa berbagai saksi.

Kasus tersebut bermula dari laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumatera Barat Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang disampaikan pada 3 Juni 2026 melalui kuasa hukum Ardy Rusyda, S.H., dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite, hingga pengurus koperasi sekolah. Namun, upaya pengumpulan dokumen penting justru menemui kendala.

Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, S.Pd., M.Pd., bersama Ketua Komite Sekolah Busral dan jajaran manajemen sekolah disebut belum memenuhi komitmen untuk menyerahkan dokumen yang diminta penyidik.

“Mereka sebelumnya berjanji akan menyerahkan sejumlah dokumen sekolah yang diminta penyidik. Namun hingga Jumat pagi (10/7/2026), mereka ingkar janji dan sama sekali belum memberikan konfirmasi kapan dokumen tersebut akan diantarkan ke Kejaksaan,” tegas Kejari Pessel melalui Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Pesisir Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Kejari, sikap tersebut menjadi hambatan dalam proses penyelidikan. Meski demikian, institusi itu menegaskan penanganan perkara akan tetap berjalan secara profesional dan transparan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum pelapor mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan.

Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumen pembayaran yang diduga berkaitan dengan praktik pungli.

“Kami meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Dugaan pungli di SMAN 3 Painan ini sudah terjadi, harus dihentikan, dan pelakunya wajib mendapat sanksi setimpal. Kami memiliki dan telah menyerahkan bukti kuat berupa kuitansi pembayaran pungli serta bukti pembayaran paksa pakaian seragam sekolah,” ujar tim kuasa hukum.

Sementara itu, Kejari Pesisir Selatan juga menyatakan belum menerima laporan resmi terkait isu adanya oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan menghubungi Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, dengan meminta uang sebesar Rp5 juta dengan janji dapat menghentikan penanganan perkara tersebut.

Siswa Baru Masuk, Orang Tua Rogoh Kocek Belasan Juta

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, aktivitas penerimaan siswa baru di SMAN 3 Painan tetap berjalan pada Jumat (10/7/2026). Sebanyak 128 calon siswa lulusan SMP bersama orang tua mereka mendatangi sekolah berasrama itu untuk mengikuti proses administrasi.

Sejumlah orang tua mengaku telah mengeluarkan biaya dalam jumlah besar sejak awal masuk sekolah.

Salah seorang wali murid, Hendra (45), menyebut dirinya telah melunasi berbagai biaya yang ditetapkan sekolah, meliputi:

  • Uang masuk asrama Rp7,9 juta.
  • Uang seragam sekolah Rp1,08 juta.
  • Uang makan dan minum Rp1,5 juta per bulan.

Menurut Hendra, pihak sekolah menjanjikan fasilitas asrama yang memadai, mulai dari kasur baru, lemari, meja belajar hingga ketersediaan air bersih.

Namun, kondisi yang diceritakan siswa penghuni asrama disebut jauh dari harapan.

Air Cokelat Berbau, Siswa Angkut Air Sejak Pukul 03.00 WIB

Seorang siswi yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga mengungkapkan kondisi asrama yang menurutnya memprihatinkan.

Ia mengaku orang tua siswa tidak diperkenankan melihat langsung kondisi di dalam asrama putra maupun putri.

Lebih dari itu, persoalan air bersih disebut menjadi masalah utama yang telah lama dialami para penghuni asrama.

“Kasur yang disediakan tidak berkualitas dan tidak nyaman. Lebih parah lagi, air bersih di asrama warnanya cokelat kehitaman dan berbau menyengat. Kami yang perempuan terpaksa harus mengangkut air menggunakan ember sendiri sejak jam 03.00 pagi subuh dari luar asrama ke kamar mandi lantai 1 sampai lantai 4 agar bisa mandi. Kalau pakai air sekolah, tidak layak pakai,” ungkap Bunga.

Kondisi tersebut juga dibenarkan Falimbo (38), pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan yang kantornya berada tepat di sebelah kompleks sekolah.

Menurutnya, para siswa kerap meminta izin menggunakan fasilitas kamar mandi di kantor BPN karena kesulitan memperoleh air bersih di sekolah.

“Saya sering melihat siswa SMAN 3 Painan menumpang mandi di kamar mandi kantor BPN Pessel. Mereka meminta izin dengan sopan karena air di sekolah bermasalah, tentu kami izinkan karena kasihan melihat mereka yang sedang menuntut ilmu,” tutur Falimbo.

Kasus dugaan pungli yang kini masih didalami Kejari Pesisir Selatan pun semakin menjadi sorotan. Di satu sisi, proses penyelidikan terus berjalan dengan pengumpulan alat bukti, sementara di sisi lain muncul keluhan mengenai kondisi fasilitas asrama yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan kepada para orang tua siswa. Hingga kini, penyidik masih menunggu penyerahan dokumen yang diminta dari pihak sekolah untuk melengkapi proses penyelidikan. (fix)