Rangkuman Utama
  • Fraksi Nurani Keadilan DPRD Kota Solok mendesak penertiban tempat hiburan malam yang melanggar Perda Ketertiban Umum demi menjaga citra daerah sebagai Serambi Madinah.
  • Fraksi menuntut pemerintah daerah segera menyerahkan dokumen Rencana Tindak Lanjut Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) terkait dana Transfer Ke Daerah (TKD) senilai Rp108 miliar guna menjamin transparansi anggaran.
  • Meskipun mengapresiasi laporan keuangan yang diaudit BPK, fraksi memberikan catatan kritis mengenai pengelolaan aset, pelayanan publik, serta akuntabilitas penyaluran bantuan bencana dari pihak ketiga.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Solok-Fraksi Nurani Keadilan (gabungan Fraksi PKS dan Hanura) DPRD Kota Solok meminta pihak terkait untuk menertibkan tempat hiburan malam yang terbukti melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Trantibum).

Fraksi menegaskan hal ini harus segera ditindak tegas demi menjaga citra Kota Solok sebagai Serambi Madinah yang menjunjung nilai kesusilaan dan ketertiban.

Permintaan itu disampaikan juru bicara dalam pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna, Kamis (9/7/2026).

Fraksi mengapresiasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit BPK-RI sesuai standar akuntabilitas, namun menyoroti sejumlah catatan krusial mulai dari pengelolaan keuangan, aset, pelayanan publik, hingga ketertiban umum.

Poin utama yang disorot adalah belum disampaikannya dokumen Rencana Tindak Lanjut Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) yang menjadi dasar pengembalian Transfer Ke Daerah (TKD) senilai Rp108 miliar. Padahal, hal ini telah berkali-kali diminta DPRD.

“Ketiadaan dokumen ini menghambat fungsi pengawasan kami, karena kami belum mengetahui gambaran utuh prioritas program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana tersebut,” tegas Fraksi.

Pemerintah diminta menyerahkan dokumen itu sebelum pembahasan laporan keuangan dimulai sebagai wujud transparansi.

Selain itu, Fraksi juga menyoroti sejumlah hal mendesak, penyaluran bantuan bencana dari pihak ketiga seperti Anggota DPR RI, Pemko Padang Panjang, dan CSR Bank Nagari.

Seluruh catatan diharapkan menjadi bahan perbaikan nyata demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota. (**)