Oleh: Drs. H. Marlis, MM, C.Med ( Ketua DPW HMD GEMAS SUMBAR )

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi kebanggaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga dirancang sebagai instrumen pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat kecil.

Karena itulah konsep Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibangun sebagai dapur pelayanan masyarakat, bukan sebagai industri pengolahan makanan. Setiap SPPG merekrut sekitar 47 relawan dari masyarakat setempat tanpa mensyaratkan ijazah maupun keterampilan khusus. Kesempatan tersebut membuka lapangan pekerjaan bagi ibu rumah tangga, para janda, pemuda pengangguran, dan kelompok masyarakat yang selama ini sulit memperoleh pekerjaan tetap.

Inilah hakikat multiplier effect Program MBG sebagaimana menjadi cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Negara tidak hanya memberikan makanan bergizi kepada anak-anak Indonesia, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi masyarakat bawah.

Namun dalam perkembangannya, berbagai kebijakan teknis yang mulai diarahkan kepada Mitra SPPG justru menimbulkan kegelisahan. Berbagai fasilitas tambahan diwajibkan atau didorong untuk dipenuhi, seperti mesin pengupas telur, chiller, penambahan ruangan, pemasangan AC, hingga pemenuhan standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) beserta berbagai ketentuan teknis lainnya yang memerlukan investasi sangat besar.

Persoalannya bukan pada keinginan meningkatkan kualitas pelayanan. Semua pihak tentu mendukung standar keamanan pangan yang baik. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap kewajiban tersebut telah mempertimbangkan kemampuan riil para Mitra SPPG yang saat ini sebagian besar justru sedang menghadapi tekanan finansial akibat besarnya investasi yang telah mereka keluarkan untuk membangun SPPG.

Tidak sedikit Mitra yang hingga kini masih berjuang membayar cicilan kredit bank. Dalam situasi tersebut, penambahan investasi baru bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah berpotensi memperberat kondisi mereka.

Salah satu contoh yang banyak dipertanyakan adalah kewajiban penyediaan chiller dengan harga yang dapat mencapai lebih dari Rp20 juta. Padahal operasional SPPG selama ini menggunakan sistem produksi harian, sementara bahan makanan pada prinsipnya tidak diperkenankan disimpan lebih dari satu malam. Di sisi lain, freezer dan showcase yang telah dimiliki banyak SPPG pun belum dimanfaatkan secara optimal.

Demikian pula dengan standar HACCP. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku SPPG, biaya yang harus dipersiapkan hingga memperoleh sertifikasi HACCP dapat mencapai sekitar Rp70 juta, tergantung ruang lingkup dan proses sertifikasinya. Bagi Mitra yang saat ini sedang berjuang mempertahankan operasional usahanya, angka tersebut jelas bukan beban yang ringan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap regulasi pemerintah harus memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, kecermatan, dan akuntabilitas. Setiap penambahan kewajiban yang berdampak pada beban ekonomi masyarakat seharusnya didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, transparan, serta mempertimbangkan kemampuan pihak yang diwajibkan melaksanakannya.

Kondisi tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah seluruh persyaratan tambahan tersebut memang benar-benar mendesak untuk diterapkan pada seluruh SPPG? Apakah telah dilakukan kajian biaya dan manfaat (cost-benefit analysis) secara komprehensif? Dan apakah proses penyusunan kebijakan tersebut telah dipastikan bebas dari potensi konflik kepentingan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh Badan Gizi Nasional. Keterbukaan mengenai dasar ilmiah, dasar regulasi, proses penyusunan kebijakan, serta mekanisme penetapan standar akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan demikian, berbagai spekulasi atau dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan ekonomi dari penyediaan barang maupun jasa terkait pemenuhan standar tersebut dapat dijawab secara transparan berdasarkan fakta.

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar.

Apabila pekerjaan mengupas telur menggunakan mesin, mencuci ompreng menggunakan mesin, memotong sayuran menggunakan mesin, dan berbagai pekerjaan dapur lainnya juga mulai digantikan oleh mesin, maka untuk apa negara merekrut puluhan relawan di setiap SPPG?

Bukankah salah satu tujuan utama Program MBG adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat?

Apabila ruang kerja manusia semakin dipersempit oleh mekanisasi, maka nilai pemberdayaan sosial yang menjadi roh Program MBG dikhawatirkan akan bergeser. SPPG perlahan berubah dari pusat pemberdayaan masyarakat menjadi unit produksi yang semakin menyerupai industri pengolahan makanan.

Inilah yang patut menjadi bahan evaluasi bersama. Jangan sampai regulasi teknis yang dibuat dengan niat meningkatkan standar pelayanan justru tanpa disadari menggeser tujuan besar yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Program MBG adalah program kerakyatan. Maka regulasinya pun harus tetap berpihak kepada rakyat. Standar keamanan pangan memang harus dijaga, namun keberlanjutan Mitra SPPG, perlindungan terhadap puluhan relawan di setiap dapur, serta kemampuan ekonomi pelaksana di lapangan juga merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.

Sudah saatnya Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap kebijakan teknis melalui dialog bersama para Mitra, akademisi, praktisi keamanan pangan, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berhasil meningkatkan kualitas gizi bangsa, tetapi juga tetap menjadi instrumen nyata pemerataan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kesejahteraan rakyat sebagaimana menjadi visi besar Presiden Republik Indonesia.