PADANG – Kasus pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10,1 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum juga menemukan titik terang. Berbulan-bulan sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam proyek tersebut, publik masih menunggu kepastian mengenai tindak lanjut penanganannya.
Belakangan, muncul informasi yang berkembang bahwa penanganan perkara itu disebut telah bergeser. Jika sebelumnya dikaitkan dengan Jalan Sudirman, kini arahnya disebut menuju Jalan Raden Saleh. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan perkembangan tersebut.
Proyek pengadaan layar LED videotron yang berdiri di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat awalnya digadang-gadang menjadi simbol modernisasi penyampaian informasi pemerintah. Nilai proyeknya mencapai Rp10.111.999.998 dan dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui mekanisme mini kompetisi pada E-Katalog.
Namun harapan itu berubah menjadi sorotan setelah BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 menemukan sejumlah persoalan yang dinilai serius.
Dalam laporannya, BPK mengungkap adanya perbedaan merek videotron antara dokumen penawaran dengan barang yang dipasang di lapangan. Dokumen pengadaan mencantumkan videotron bermerek Redsun, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan perangkat yang terpasang merupakan merek LAMPRO.

Tak hanya itu, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi salah satu dasar dalam proses pengadaan juga disebut telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian karena adanya pelanggaran teknis. BPK juga mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi serta pelaporan pekerjaan dalam proyek tersebut.
Rangkaian temuan itu membuat proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp10 miliar tersebut terus menjadi perhatian publik.
Pada Jumat (3/7/26), Asantara mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejati, Budi Sastera, belum memberikan jawaban terkait sejauh mana perkembangan penanganan perkara videotron.
Menurut penjelasan yang diterima asantara, kewenangan penyampaian informasi kini berada pada pejabat baru yang ditunjuk sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum, yakni Lexy Fatharany. Namun, pada saat bersamaan, Lexy disebut sedang berada di Jambi sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Sementara itu, Budi Sastera menyampaikan bahwa konfirmasi mengenai perkembangan kasus videotron untuk sementara waktu belum dapat diberikan. Asantara masih menunggu jawaban lanjutan yang akan disampaikan setelah dilakukan koordinasi dengan pejabat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengenai status maupun perkembangan penanganan perkara pengadaan videotron tersebut.
Publik kini menanti, apakah temuan-temuan yang telah diungkap BPK akan bermuara pada proses penegakan hukum yang lebih terang, atau justru kembali tenggelam.



Tinggalkan Balasan