Rangkuman Utama
  • Polres Solok mengamankan seorang mahasiswa berinisial KR (31) yang kedapatan membawa 25 kilogram ganja setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Padang–Solok, Jumat (10/7/2026).
  • Penemuan barang haram tersebut bermula dari kecurigaan warga yang membantu mengevakuasi kecelakaan, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian hingga ditemukan lima paket besar ganja di bagasi belakang mobil pelaku.
  • Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik Satresnarkoba Polres Solok masih mendalami asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

AROSUKA — Kecelakaan lalu lintas di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, berujung pada pengungkapan dugaan kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Seorang mahasiswa berinisial KR (31), warga Kabupaten Agam, ditangkap polisi setelah diduga kedapatan membawa 25 kilogram ganja kering.

Peristiwa bermula pada Jumat malam (10/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat minibus Daihatsu warna hitam dengan nomor polisi BA 1072 LM yang dikemudikan KR mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Padang–Solok, tepatnya di kawasan Jorong Simpang. Warga yang datang memberikan pertolongan kemudian menaruh curiga terhadap sejumlah paket yang berada di dalam mobil.

Kecurigaan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, personel Satresnarkoba Polres Solok tiba di lokasi dan mengamankan KR.

Saat dilakukan penggeledahan di bagasi belakang kendaraan, petugas menemukan lima paket yang dibungkus lakban kuning dengan total berat mencapai 25 kilogram. Setelah diperiksa, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja kering.

Kepada petugas, KR mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp237 ribu, serta minibus yang digunakan pelaku.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi membenarkan penangkapan tersebut sekaligus memaparkan rincian barang bukti yang diamankan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan menangkap KR. Setelah ditangkap, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket ganja dengan berat 25 kilogram yang disimpan di bagasi mobil,” ujar AKP Repaldi, Sabtu (11/7/2026).

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Solok masih mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan jaringan peredaran ganja yang melibatkan pelaku, termasuk kemungkinan tujuan distribusinya.

Atas perbuatannya, KR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.